Wednesday, September 10, 2025
spot_img
HomeUtamaPengusaha Tambang Batu Bara Ilegal ADE Seolah Kebal Hukum Bahkan Nyaris Tidak...

Pengusaha Tambang Batu Bara Ilegal ADE Seolah Kebal Hukum Bahkan Nyaris Tidak Tersentuh Hukum

Google search engine
JBN Lebak – Semakin marak dan masiv keberadan tambang batu bara ilegel di wilayah lebak selatan yang berada di kecamatan cihara dan menggunungnya stokpile di sepanjang jalan panyaungan dan situ regan di kecamatan panggarangan menjadi sorotan.

Minimnya pengawasan dan penindakan nyata yang di lakukan aparatur berwenang menjadikan pelaku pengusaha tambang semakin berani melakukan aktivitasnya, salah satunya seperti pengusaha “ADE ENDAH”, selain memiliki lubang tambang “ade” juga memiliki lahan yang di gunakan untuk menampung (stokepile) batu bara hasil tambangnya yang tidak jauh dari bibir pantai.

Dari hasil penelusuran media jabodetabeknews, masyarakat mudah sekali melihat dan menemukan bukti bahwa tambang ilegal tetap berjalan tanpa adanya pengawasan dari pihak pihak berwenang dan tanpa ada rasa takut sedikitpun, seolah olah para pelaku usaha tambang ilegal ini menantang hukum atau bisa di katakan kebal hukum.

karena ada adanya dugaan koordinasi dengan pihak-pihak berwenang yang justru seharusnya menindak malaah seolah tutup mata,” kata sumber yang identitasnya minta di sembunyikan, saat di wawancara awak media tak jauh dari lokasi, Senin (08/09/2025).

Saat disinggung awak media, apakah kemungkinan besar para pelaku usaha tambang ini melakukan kegiatannya ada beking di dalamnya ?

Sudah pasti ada “Beking” entah dari oknum aparat, baik dari kepolisian, TNI, atau instansi pemerintah daerah. Praktik suap atau gratifikasi, agar aparat menutup mata atau bahkan melindungi kegiatan ilegal. Katanya.

“Ya, sangat mungkin ada koordinasi atau “backing” dari pihak tertentu, yang membuat pelaku utama tambang batu bara ilegal tidak tersentuh hukum. Ini adalah masalah sistemik, yang memerlukan reformasi serius dalam penegakan hukum, pengawasan, dan transparansi sektor tambang,”.

Lemahnya regulasi dan pengawasan, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan. transparansi dalam rantai distribusi batu bara ilegal seperti penggunaan dokumen palsu surat jalan palsu semuanya ilegal. Tapi kenapa semuanya aman dan lancar.

Kegaitan tambang ilegal ini terus berjalan banyak yang berlangsung bertahun-tahun tanpa ditindak tegas dan belum pernah ada yang menjadi tersangka.

Biasanya yang ditangkap hanya operator lapangan, bukan pemilik modal atau pengendali utama,” Ungkapnya.

Dia beserta masyarakat juga mendorong dan mendukung  aparat penegak hukum segera memanggil cukong pemodal yang selama ini tidak pernah tersentuh oleh hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.

Tidak hanya merusak hutan dan lingkungan para pelaku pengusaha tambang juga memperkaya diri sendiri dan telah memanupulasi dokumen dokumen atau surat jalan.

Sangat di sayangkan Hingga berita ini tayang awak media masih kesulitan untuk mengkonfirmasi pengusaha ade kebenaran dugaan adanya beking di balik usaha tambangnya.(Ben)

Sekedar informasi dari lokasi pertambangan batu bara dan stokepile jaraknya berdekatan dengan kantor polisi dan jaraknya pun tidak terlalu jauh.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini