JBN Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengumumkan bahwa salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan atas nama Aap dan Nurul Qomar. Usai menerima hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di rumah sakit rujukan pemerintah.
“Hasil tes kesehatan menunjukkan bahwa Nurul Qomar tidak lolos dalam beberapa indikator kesehatan yang menjadi syarat utama pencalonan,” ujar Ketua KPU. Tes kesehatan ini mencakup pemeriksaan fisik, mental, dan narkotika, yang semuanya harus dipenuhi oleh setiap calon kepala daerah.Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam, Jum’at (6/9/2024).
KPU menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan aturan yang berlaku Dianggap tidak memenuhi syarat tidak mampu secara jasmani. Dan diatur juga di PKPU 8 di Pasal 126 berkaitan dengan penggantian yang dianggap tidak mampu secara jasmani,” untuk memastikan bahwa setiap calon memiliki kemampuan fisik dan mental yang prima dalam menjalankan tugas kepemimpinan.
Dengan dinyatakannya Nurul Qomar tidak memenuhi syarat kesehatan, KPU kini menunggu pengajuan bakal calon lain yang akan mengikuti tahapan Pilbup Pandeglang 2024.
Restu menjelaskan dalam proses pergantian, tidak ada persyaratan administrasi dukungan yang perlu dilampirkan. Dalam hal ini, Aap Aptadi tidak perlu mengumpulkan KTP kembali, sebagai syarat dukungan dari jalur independen atau perseorangan,Bilamana Aap akan melanjutkan pencalonan Bupati dan mengganti pasangan calon wakil bupatinya. (AD/*)