JBN Lebak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak mengambil langkah cepat menambal jalan berlubang di sepanjang Jalan Raya Rangkasbitung-Leuwidamar dan Jalan Bojong Leles menggunakan paving block. Langkah ini diklaim sebagai solusi sementara untuk mengurangi risiko kecelakaan selama musim penghujan.

Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Hamdan Soleh, menyebutkan bahwa kondisi cuaca menjadi kendala utama. “Musim hujan membuat pengecoran mustahil dilakukan, sehingga kami gunakan paving block atas perintah atasan sebagai langkah darurat,” ujarnya.

Namun, langkah ini memicu kritik tajam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, perbaikan jalan wajib memenuhi standar teknis yang menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna. Peraturan Menteri PUPR No. 13/PRT/M/2011 juga menegaskan bahwa material dan metode perbaikan jalan harus dirancang untuk jangka panjang sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.

Meskipun masyarakat mengapresiasi upaya cepat pemerintah, mereka menilai penggunaan paving block tidak layak untuk jalan raya yang menjadi jalur utama kendaraan bermotor. “Kami memahami ini langkah darurat, tapi perbaikan permanen sesuai standar harus segera dilakukan. Jalan raya adalah fasilitas vital, dan keselamatan pengguna tidak boleh diabaikan,” tegas salah seorang warga.

Langkah PUPR Lebak ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya memastikan infrastruktur jalan yang aman dan sesuai standar, bahkan dalam situasi darurat.(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here