Tercium Aroma Busuk Di PT.PWI 6 Rangkasbitung, Oknum Manager & Serikat Pekerja Diduga Lakukan Pungli

200
JBN Lebak – Munculnya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap karyawan di salah satu pabrik PT PWI 6 di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, memicu kekhawatiran di kalangan pekerja. Dugaan ini melibatkan dua oknum yang menjabat sebagai manajer, yakni Rd dan Ry, masing-masing bertanggung jawab atas divisi sewing dan cutting.

Dugaan pungli ini diduga sudah berlangsung lama, dengan alasan untuk keperluan pabrik. Namun, semua kebutuhan operasional di pabrik sebenarnya sudah ditanggung oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dugaan pungli ini telah memicu keresahan di kalangan karyawan, sehingga memerlukan tindakan tegas.

Indikasi bahwa praktik ini didukung oleh serikat pekerja yang menaungi karyawan PT PWI 6. Oknum serikat pekerja berinisial RN diduga turut terlibat dalam pengondisian media dan lembaga untuk menutupi praktek tersebut, dengan uang yang diduga diambil untuk kepentingan pribadi.

Pihak HRD PT PWI 6, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa perusahaan akan segera mengambil langkah tegas jika dugaan pungli ini terbukti benar. Tindakan ini termasuk melaporkan kasus ini kepada pimpinan perusahaan agar segera diambil langkah hukum yang berlaku.

Tindakan pungutan liar ini tidak hanya melanggar kode etik perusahaan, tetapi juga dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 35 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa upah yang diterima oleh pekerja/buruh harus diberikan dalam bentuk uang yang dapat dipergunakan sepenuhnya oleh pekerja/buruh tanpa ada pemotongan kecuali untuk hal-hal tertentu yang diizinkan oleh undang-undang.

Selain itu, dalam Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak atas perlindungan kesehatan, keselamatan, moral, dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Dugaan pungli ini juga dapat masuk dalam pelanggaran Pasal 372 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan pemerasan. Apabila terbukti, tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap oknum yang terlibat sangat diperlukan untuk menjaga hak-hak karyawan dan menegakkan hukum.

Pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan, baik bagi karyawan yang menjadi korban, maupun untuk menjaga integritas perusahaan dan serikat pekerja. Media berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini.
(Rusli/Adriy)

Editor : Ben JBN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here