Gambar ilustrasi oknum anggota DPRD Kab Bekasi berinisial JN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus UU ITE. (Foto/Dok.Ist/TM)
JBNBekasi – Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari fraksi PDI Perjuangan inisial JN, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi. Penetapan tersangka JN dalam dugaan terjadinya tindak pidana ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo pasal 45B UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Dugaan tindak pidana pengancaman terjadi pada tanggal 5 April 2024 terhadap warga Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, berinisial SS.
SS melaporkan JN pada 6 April 2024 dengan menerima Laporan Polisi nomor: LP/ B/ 1106/ lV/ 2024/ SPKT/ Polres Metro Bekasi/ Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, Polres Metro Bekasi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan pada bulan April 2024.
Pada 16 Desember 2024, JN telah ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor: S.TAP/ 312/ Xll/ RES.1.24/ 2024/ Restro. Bks.
Dari informasi yang di dapat, oknum Dewan tersebut telah memenuhi panggilan pada Selasa (14/1/2025). Setelah diperiksa elama 6 jam di Unit Jatanras Polres Metro Bekasi, JN diperbolehkan pulang.
Untuk mengetahui perkembangan perkara, media melakukan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Ahmadi, namun hingga berita ini di terbitkan tidak dijawab.
Media juga melakukan konfirmasi dan memintai tanggapan dari Sekjen DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna, terkait kasus yang menjerat JN, namun juga tidak dijawab.
Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi (JN) yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya dengan adanya beberapa pemberitaan terkait dirinya mengatakan lewat pesan WhatsApp, bahwa dirinya akan melakukan proses hukum terkait pemberitaan maupun penyebaran link berita.
“Karena abang sudah share-share ke saya, dalam waktu dekat saya mau melaporkan ke penegak hukum yang nyebarin itu pertama, abang saya jadikan saksi”, ucapnya Minggu (19/1/2025). (Sur)