JBN Kab Bekasi – Terkait berita yang beredar di media online aktivitas galian c diduga belum mengantongi izin yang beralamat di Kampung Cibuluh RT.09/RW.03 Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Galian C tersebut dikelola oleh PT. Baraya diduga melanggar Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Mengenai adanya aktivitas pertambangan galian c diduga ilegal di Wilayah Bojongmangu, Abdul Hamid selaku Ketua Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) respon keras, Rabu (12/06/2024).
“Ada apa di semua itu? adanya usaha diduga beroperasi tanpa mengantongi izin dan atau legalitas yang jelas, apakah Aparat Penegak Hukum dan di Pemerintahan lainya tutup mata atau sudah mendapatkan inkam dari pelaku usaha diduga ilegal tersebut,” Ujar Abdul Hamid selaku Ketua DPD PPRI Bekasi Raya.
“Saya minta kepada aparat penegak hukum dan pemerintahan lainya agar segera tindak tegas terkait adanya para pelaku penambang yang diduga ilegal tanpa mengantongi izin sesuai aturan yang sudah di tetapkan,” ungkapnya Hamid selaku Ketua DPD PPRI Bekasi Raya. (Red/*)