JBN Bekasi – Dampak dari pemotongan honor dan pemecatan, 11 Staf RT RW dan Linmas yang dilakukan oleh kepala Desa (Kades) Pantai Hurip Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. (SW) akan dilaporkan oleh warga ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Bekasi, tuntut jabatan kades segera dinonaktifkan.
Salah satu warga sekaligus mantan RT dari 11 staf RT RW dan Linmas Desa Pantai Hurip, yang dipecat oleh kepala Desa (SW) ketika menanyakan honornya yang di potong yang tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu sebanyak.Rp 200,000, perbulannya selama 3 bulan. Namun bukannya mendapatkan penjelasan sontak Kades (SW) malah memberikan selembar kertas surat tertulis 12 Staf RT RW dinonaktifkan dengan alasan sudah tidak becus menjadi RT RW di Desa Pantai Hurip.
“Masalah ini akan kami tindak lanjuti bang, lapor ke (KEJARI) saya berserta rekan lainnya sedang mengumpulkan data dan meminta tanda tangan warga yang menyetujui agar Kades (SW) di nonaktifkan dari jabatannya selaku Kepala Desa Pantai Hurip,”Kata mantan RT yang enggan di publikasikan namanya kepada awak media melalui telepon Via WhatsApp, Selasa (16/01/2024).
Sebelumnya 11 mantan Staf RT RW dan Linmas, sudah melaporkan hal tersebut, ke Camat Babelan pada Senin (08/01/2024). dan Kapolsek Babelan, pada Rabu (10/01/2024). Menuntut agar kepala Desa Pantai Hurip (SW) dinonaktifkan dari jabatannya namun sampai saat ini belum juga ada tindakan dari pihak terkait.
Basuki mantan ketua RW Dusun III salah satu yang menjadi korban pemecatan, menjelaskan kepada awak media.Dirinya beserta 11 rekannya mendatangi kantor Polsek Babelan guna melaporkan Kades (SW) yang sebelumnya memotong honor dirinya beserta 11 rekannya sebesar Rp 200,000. perbulannya selama 3 bulan dan pemecatan, tanpa musyawarah terlebih dahulu dan dengan alasan yang tidak jelas.
“Kedatangan kami disini ingin melapor, atas sikap Kades terhadap kami. Jujur kami sangat tersinggung atas pemecatan kami yang tidak jelas alasannya. Kami mohon kepada penegak hukum pak Kapolsek agar menonaktifkan kepala Desa Pantai Hurip,”tandasnya.
Dalam hal ini Aktivis Muda Misnan LL.B Sekjen DPDK LSM Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) Kabupaten Bekasi,angkat bicara saya sangat menyangkan tindakan Oknum Kades Pantai Hurip tersebut.Diduga telah melakukan penyelewengan Penggunaan Dana Desa, pemotongan gaji mantan RT dan RW.
“Saya berharap kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan APH,segera panggil Oknum Kades Tersebut bila perlu dinonaktifkan, dan kepada BPK RI serta Inspektorat Kabupaten Bekasi, untuk mengaudit anggaran-anggaran penggunaan Dana Desa yang ada di Desa Pantai Hurip,”pungkasnya Misnan LL.B.(Red/*)