Bekasi, JBN – Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi dari fraksi Gerindra H Husni Thamrin rencananya akan memanggil Kepala Dinas dan Kepala Bidang terkait dengan adanya Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang berdiri di atas jalan lingkungan di Desa Sukawijaya, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022).
Kegiatan RTLH di Desa Sukawijaya diduga menjadi tumpang tindih anggaran, pasalnya jalan lingkungan yang sudah dibeton dan digunakan warga setempat untuk saran pengambilan air bersih dibilang dari kegiatan tender Pemda telah berdiri RTLH yang hampir menutupi jalan dan sempat diprotes warga setempat.
Komisi 3 (tiga) DPRD Kabupaten Bekasi dari fraksi Gerindra H Husni Thamrin mengatakan, bahwa kegiatan yang berada di Desa Sukawijaya bisa tumpang tindih anggaran seperti itu, jalan lingkungan yang sudah dibangun kenapa bisa berdiri RTLH. Dan rencananya akan memanggil Kepala Dinas dan Kepala Bidang terkait RTLH.
“Kok jadi tumpang tindih begitu, rutilahukan surat tanahnya juga harus jelas. Nanti kita panggil kepala Dinas dan Kepala Bidangnya dengan adanya permasalahan seperti ini gimana untuk mengantisipasinya”, ucapnya kepada awak media.
Kepala Bidang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Cecep saat di konfirmasi awak media dan dimintai tanggapannya terkait dengan adannya Rutilahu di atas jalan lingkungan warga, lewat pesan WhatsApp sampai saat ini belum ada balasan. (Surya).