Bekasi, JBN – Lima pelaku penyalahgunaan (penjual) bahan bakar minyak jenis solar yang merupakan bahan bakar subsidi dari pemerintah diamankan Satuan Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi. Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan ribuan liter minyak jenis solar yang rencananya akan di jual dengan harga perusahaan.
Terungkapnya para pelaku setelah adanya laporan dari warga tentang maraknya penjualan BBM subsidi jenis solar yang bertempat di kampung Biyombong RT 002/005, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Berbekal dari laporan warga kemudian Unit VI Krimsus Polres Metro Bekasi melakukan penindakan dan dilokasi petugas telah menemukan barang bukti berupa BBM jenis solar, yang merupakan milik pelaku RD, dengan memerintahkan 2 (dua) orang atas nama EN & AL.
Dari hasil pengembangan, pelaku bertambah menjadi lima orang diantara, YW (L/44 Th), RD (L/33 Th), MM (L/50 Th), EN (L/40 Th) dan AL (L/43 Th). Para tersangka diamankan karena kedapatan melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Solar.
Dalam Konferensi Pers nya, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, para pelaku di jerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP
“Pelaku mengaku membeli BBM jenis solar di SPBU yang berada di wilayah Desa Batujaya, Kabupaten Karawang, dengan cara menunjukan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu dengan dalih akan di gunakan untuk mesin pertanian”, terangnya, Jum’at (22/7/2022).
Kapolres melanjutkan, di SPBU tersebut masing-masing pelaku melakukan pembelian sebanyak 200 liter, dengan harga perliter Rp 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) dan diberikan upah perorang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu).
Setelah solar terkumpul, pengepul menjual semua BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah ke daerah Cilincing dengan harga Rp 7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) dan dijual juga kepada para nelayan sekitar dengan harga seharga Rp 7.400,- (tujuh ribu empat ratus rupiah).
“Para pelaku sudah puluhan kali melakukan aksi kejahatannya dengan membeli solar subsidi, yang kemudian di jual kepada warga dan perusahaan di wilayah Cilincing dengan harga industri yang tentunya sangat merugikan masyarakat”, jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan.
Kapolres Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menjelaskan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, “Di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”, jelasnya.
“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI
No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun)”, imbuhnya. @surya.