ketua NPCI Kabupaten Bekasi, Kardi Leo. (Foto/Sur)
JBN Bekasi – Terkait dengan pencatutan nama salah satu tokoh masyarakat didalam kepengurusan NPCI Kabupaten Bekasi sesuai dengan SK yang diberikan dari Provinsi Jawa Barat dengan nomor 006/SK/NPCI-jbr/l/2025 tentang pergantian antar waktu (PAW) susunan kepengurusan NPCI Kabupaten Bekasi masa bakti 2021-2026 yang ditanda tangani langsung oleh ketua NPCI Jawa Barat, Hari Susanto yang tanpa adanya komunikasi dan konfirmasi terlebih dahulu terhadap tokoh masyarakat yang namanya dicantumkan di dalam kepengurusan, ketua NPCI Kabupaten Bekasi, Kardi Leo angkat bicara.
Kardi Leo menjelaskan kepada awak media bahwa dari Provinsi sudah melakukan pencabutan SK pertanggal 14 Januari 2025 kemarin dikeluarkan, karena adanya kesalahan.
“Alhamdulillah Jabar sudah mencabut SK yang kemarin karena ada kesalahan tentang posisi kepengurusan”, terangnya lewat pesan WhatsApp pada Kamis 30 Januari 2025, sore.
Dirinya menjelaskan, dalam pencatutan nama salah satu tokoh Bekasi ke dalam struktur kepengurusan organisasi NPCI Kabupaten Bekasi sesuai dengan SK dari Provinsi sebagai ketua dewan pertimbangan merasa menjadi korban.
“Saya pikir sudah terkonfirmasi tentang tokoh tersebut, ternyata cuma klem, kejadian ini saya rasa, saya menjadi korban”, jelasnya.
Saat ditanya oleh awak media atas saran siapa mencatumkan tokoh masyarakat tersebut, Kardi Leo mengatakan, “Saya juga engga mengerti lah bang”, keluhnya.
Terkait dengan adanya somasi terhadap NPCI Kabupaten Bekasi, Kardi Leo meminta maaf atas kesalahan yang telah terjadi. “Saya menghormati tokoh, saya minta maaf atas kesalahan yang terjadi”, ucapnya.
Dilain pihak tokoh masyarakat sekaligus sebagai ketua umum LSM Sniper Indonesia, Gunawan yang namanya dicantumkan di dalam kepengurusan NPCI Kabupaten Bekasi, melalui kuasa hukumnya telah melakukan somasi ke NPCI Kabupaten Bekasi pada Kamis 30 Januari 2025 kemarin.
Gunawan dalam somasinya menegaskan, apabila dalam waktu 1 X 24 Jam setelah surat somasi atau peringatan tidak dikonfirmasi dan diklarifikasi maka akan melakukan upaya hukum. (Sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here