Bekasi, JBN – Rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang didapatkan salah satu warga di kampung Pulo Murub, Desa Sukawijaya, Kabupaten Bekasi, dikeluhkan warga sekitar. Pasalnya pembangunan rumah tidak layak huni berdiri di atas jalan lingkungan yang sudah dibeton dan bangunan hampir menutupi akses jalan. Lahan atau tanah yang dibangun untuk rumah tidak layak huni dari informasi yang di dapat awak media adalah lahan milik salah satu pegawai BPD Desa.
Menurut warga setempat (H) menjelaskan, akses untuk jalan warga yang didirikan rutilahu sudah ada sejak lama. “Yang menempati rumah juga bukan si pemilik lahan dan bukan siapa-siapa lagi disini (yaitu orang lain)”, jelas (H) kepada awak media, Minggu (24/7/2022).
Warga setempat (Y) menerangkan bahwa, akses jalan yang di gunakan untuk warga awalnya ingin di tutup total untuk pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu).
“Tadinya ingin dihabisin dan sempat sudah dibuat pondasi, saya protes. Akhirnya pondasi dibongkar, dan di saat pembangunan pun tidak konfirmasi lagi ke warga sekitar”, terangnya.
Aparatur desa Sukawijaya Abyadi yang ditugaskan kepala desa untuk menemui awak media saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa akses jalan warga yang ada di sekitar rutilahu adalah masih milik yang punya lahan.
“Semua numpang di dia, di saat dia membangun kan bingung”, ucap Abyadi.
Namun Abyadi juga mengakui bahwa memang itu jalan lingkungan, dan dalam pengerjaan jalan (beton) menggunakan anggaran Pemda bukan Desa. “Yang penting itu jalan tidak ditutup, ada keluarnya”, imbuhnya. @red.