Bekasi, JBN – Sejumlah hotel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima surat panggilan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi pada Tanggal 13 Juni 2022 untuk di dengar keterangannya sebagai saksi dalam dugaan perkara pelanggaran di bidang Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi (SLF).
Saat dikonfirmasi awak media, terkait surat pemanggilan pemimpin hotel, Pembina Tingkat 1 Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi, S.,STP., lewat pesan WhatsApp membenarkan dengan adanya surat panggilan tersebut.
“Ada yang ada dan ada juga yang belum, bagi yang belum kita sarankan agar berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera mengurus”, terangnya, Senin (8/8/2022).
Dengan adanya surat pemanggilan sejumlah pemimpin hotel oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi, salah satu warga Kabupaten Bekasi (A) mempertanyakan terkait IMB dan SLF Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Sejatinya pembenahan itu dilakukan Pemda terlebih dahulu, sudahkah Pemkab Bekasi memiliki IMB dan SLF”, ucapnya.
Pembina Tingkat 1 Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi saat dikonfirmasi awak media terkait IMB dan SLF Pemerintah Kabupaten Bekasi menjawab, bahwa sudah disampaikan kedinas terkait dan dirinya tidak hafal tentang hal itu.
“Saya gak apal pak”, imbuhnya.
Di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 sudah dijelaska, bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan gedung untuk menjamin, keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya. (Surya)