Bekasi (JBN) – Warga Desa Karanganyar Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi provinsi Jawa Barat apresiasi pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) Polres Metro Bekasi.
Surat Izin tersebut wajib bagi pengendara roda dua maupun roda empat, kita sebagai masyarakat Indonesia harus memilikinya dan taat pada aturan. Semua itu untuk kepentingan diri kita sendiri, dan juga di saat berkendara di jalan raya.
Hal tersebut di sampaikan Umar Mardani usai mengurus pembuatan SIM (A), karena saya belum punya untuk keperluan berkendara, saya langsung membuatnya di Kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM di Polres Bekasi.
“Sebagai warga negara yang baik, semestinya kita harus mentaati aturan, melakukan pembuatan SIM apabila belum mempunyai,”jelas Umar Mardani pada Sabtu (12/08/2023).
Masih di katakan Umar, dengan itu untuk keperluan kelengkapan surat-surat saat kita melakukan berkendaraan, saya tiap hari siang malem kerja sebagai Drever bolak-balik dijalan raya hinga kerumah di Kampung Pule Desa Karanganyar Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi.
“Maka dari itu bagi yang belum memiliki SIM tak perlu ragu dan khawatir, karena prosesnya sangatlah mudah dan tidak sulit tidak ada embel-embel lainnya, pelayanannya pun begitu sigap cepat dan tanggap,”katanya.
Lanjut Umar, dengan hanya beberapa menit aja sudah selesai prosesnya, termasuk pengambilan sidik jari dan perekaman poto diri. Jadi mari kita sebagai warga masyarakat yang baik yang belum memiliki SIM, luangkan waktu sebentar untuk ke Kantor Satpas SIM Satuan Lalu Lintas di Polres Bekasi.
“Sedangkan di Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 disebutkan. Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang,”ucapnya.
Lebih lanjut Umar, selain itu petugas pelayanannya juga sangat baik dan begitu memuaskan, mereka memberikan pelayanan yang ramah kepada kita yang ingin membuat SIM. Saya pribadi mengapresiasi Polres Metro Bekasi Satuan Lalu Lintas, beserta Jajarannya yang begitu santun dalam memberikan pelayanan pengurusan SIM kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Di saat pembuatan SIM, banyak masyarakat lainnya yang juga sedang melakukan hal yang sama,
pembuatan SIM dan ada juga yang perpanjangan SIM, walaupun mencapai ratusan orang tetap sabar menunggu antrian di Kantor Satpas,”tambahnya.
Surat Izin Mengemudi SIM adalah merupakan wajib yang harus dimiliki semua pengendara yang ada di jalan raya, roda empat maupun roda dua. Dengan biasanya pengendara memiliki SIM ditujukan agar tidak terkena tilang di saat mengendarai sepeda motor ataupun mobil.
“Padahal lebih-lebih dari itu SIM sendiri merupakan bukti sahnya seseorang bisa diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan raya, dengan kemampuannya berkendaraan sehingga tidak terjadinya kecelakaan dijalan raya,”tutupnya.(Um/Rn).