Oknum swadaya pengangkut sampah yang nekat membuang sampah hasil angkutannya di sekitaran lapangan Tegar Beriman, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jumat (10/1/25) malam sekira pukul 21.00 Wib. (Foto/RDI)
JBN Cibinong – Tindakan nekat dilakukan oleh oknum masyarakat pengangkut sampah (swadaya) yang membuang sampah hasil angkutannya di depan Lapangan Tegar Beriman, kawasan Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, pada Jumat (10/1/25) malam.
Aksi yang mengabaikan Perda tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor itu berhasil terindentifikasi oleh Tim satgas patroli DLH yang melihat aktivitas tidak wajar dari oknum swadaya yang membuang sampah penuh satu grobak persis di balik fasilitas panjat tebing yang ada di lapangan Tegar Beriman Cibinong.
“Iya Alhamdulillah kami dari Tim Satgas Patroli DLH dibantu teman-teman dari Satpol PP yang sedang bertugas berhasil mengamankan unsur masyarakat pelaku pembuang sampah (sembarang) dengan jumlah satu grobak sampah di area kawasan lapangan Tegar Beriman, sekira tadi pukul 21.00 WIB,” ujar Topik, Danru satuan tugas patroli kebersihan DLh Kab Bogor menjelaskan dilokasi.

 

Dari pendalaman informasi dari oknum swadaya pembuang sampah, Topik dalam keteranganya masih menduga hal nekat yang dilakukan oknum itu merupakan inisiatif pribadi dan bukan dengan maksud-maksud tertentu diluar dari sekedar hendak mengamankan buangan sampah hasil angkutan agar terlepas dari beban wajib retribusi.
“Pengakuan sementara yang berhasil kami dapat dari swadaya itu murni hendak membuang sampah dilokasi yang dianggap aman dan bebas dari kewajiban retribusi. Belum didapatkan sih kalau soal motif lain dibalik hal itu ya,” terangnya.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, pihaknya pun pernah membuang sampah hasil angkutan disekitaran jl tegar beriman, dimana lokasi yang dinilai sepi dan aman menurutnya,” sambung dia.
Lebih lanjut Topik mengatakan, pihaknya secara resmi telah menyerahkan unsur swadaya berikut ke gerobak pengangkutan sampah ke pihak Pol PP guna pemrosesan penegakan Perda terkait sampah.
“Untuk swadaya berikut gerobak telah diamankan oleh Pol PP, berikut penegakan perda pun itu ranahnya di Pol PP. Saat ini kami fokus hendak mengangkat dan membersihkan tumpukan sampah rumah tangga hasil buangan si swadaya,” tandasnya.
“Semoga dengan adanya penindakan dari Pol PP akan menjadi sebuah efek jera bagi para oknum-oknum tidak bertanggungjawab terhadap pengelolaan sampah. Agar tidak ada lagi hal nekat seperti yang dilakukan oleh oknum swadaya pembuang itu, dan pastinya kiranya masyarakat kedepan bisa lebih bijak lagi dalam mengelola sampah, khususnya sampah rumah tangga,” tutupnya.
Masih dilokasi, pihak Pol PP yang berhasil dikonfirmasi menegaskan telah meminta swadaya itu untuk mengambil KTP (yang dari pengakuan sedang tidak membawa-red) untuk dilakukan berita acara penindakan.
“Kita dampingi untuk pulang mengambil KTP si pelanggar (Perda) untuk proses berita acara penindakan. Intinya akan tetap kami tindaklanjuti sesuai Perda yang dilanggar,” ungkap salah satu petugas Pol PP
Sebagai informasi, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 mengatur larangan dan sanksi dalam pengelolaan sampah.
Dalam perda tersebut, Sanksi yang berlaku untuk pelaku pembuang sampah bagi masyarakat di Kabupaten Bogor diatur dalam Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Ancaman Sanksi terhadap pelaku pembuang sampah yang tidak pada tempatnya di Kabupaten Bogor adalah pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (RDI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here