JBN Cibinong – Proyek Pembangunan jalan simpang Daralon seberang CCM jalan raya jakarta BOGOR .
Saat wartawan RI satu mencoba menguji peraturan dan perundang undangan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan kontruksi dan jalan di wilayah cibinong di seberang CCM, tepatnya pembangunan jalan simpang daralon yang dikerjakan CV KIRANA BERKAH ABADI berkantor di Depok dengan nilai kontrak
Rp; 2,218,594,300,00 miliar. 09/05/2025.
wartawan RI satu mencoba memasuki area proyek dan memasuki bagunan kecil untuk menguji / menanyakan perihal standar pekerja proyek sebagai mana yang sudah
di atur oleh uu ketenaga kerjaan dan yang lain nya.
Saat wartawan menanyakan kepada seseorang yang berada di bagunan kecil tersebut.
+ maaf Pak ini bangunan apa?
– gudang pak.
+ bapak sebagai apa di sini.
– pekerja pak.
+ konsultan dan pengawas yang mana ya pak.
– nga ada pak paling datang sebentar itu pun nga mesti.
Menemukan ketidak adanya konsultan dan pengawas dalam pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD, sangat lah di sayangkan,
“apalagi dalam pelaksanaan proyek yang di kerjakan CV KIRANA BERKAH ABADI ini tidak ada pembangunan kantor kecil sementara di lokasi proyek ( direksi kit) yang mana bagunan ini di gunakan sebagai pusat adimistrasi proyek sampai menerima tamu atau supplier, juga tidak ada konsultan saat di lokasi hanya sebuah gudang,”papar pekerja.
Dengan sedikit rasa aneh melihat standar pekerja di lokasi
Wartawan coba mengambil dokumentasi vidio kepada para pekerja proyek yang terlihat mengabaikan mengunakan APD ( alat pelindung diri) dan K3,
mas ko nga pakai APD?
pekerja buru buru pakai seadanya mesti terlihat kaku, tidak seperti pekerja kontruksi biasa nya.
Dalam wawancara kepada mandor pekerja di lokasi, pekerja di datangkan dari daerah cirebon. sebanyak 18 orang, saat di mintai kepada mas yana(mandor) soal keselamatan pekerja, mas yana jawab tidak di daftarkan ke BPJS ketenagakerjaan sementara dalam proyek ada di bentangkan spanduk ” Pekerja pada proyek ini dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan “
Untk menemukan informasi yang jelas, wartawan RI satu mencoba meminta tanggapan kepada pihak penyelengara adanya temuan temuan ke tidak sesuai antar dokumen perjanjian pekerjaan diajukan (RAB) dengan fakta saat perkerjaan di lapangan melalui pesan what sApp, Ibu Mela Hikmawianti ST MM sebagai PPK ( pejabat pembuat komitmen)tidak menjawab sama dengan bapak Iwan Irawan SE MSi sebagai penggunaan anggaran pun bungkam.(Tim*)
Editor: Effendi 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here