Monday, September 29, 2025
spot_img
HomeBogor RayaDiduga Penyalahguna'an Dari Pihak SPBU Ciomas Dengan Nomor "3416-619" Dalam Pengisian BBM...

Diduga Penyalahguna’an Dari Pihak SPBU Ciomas Dengan Nomor “3416-619” Dalam Pengisian BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Pengawas Tutup Mata Tutup Telinga Merem

Google search engine
JBN

Bogor – sudah terjadi yang dilakukan salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di wilayah kecamatan ciomas kabupaten bogor provinsi jabar pada hari senin tanggal 29/09/2025/yang terpantau awak media wartawan tim investigasi dilapangan mencurigakan menunjukkan adanya dugaan pengepul bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis sejenis pertalite.

Kondisi di lokasi tersebut tampak berjalan leluasa tidak merasa terganggu dengan pelaku terlihat bebas beroperasi tanpa intervensi dari pihak APH aparat penegak hukum polsek ciomas.

Dari pantauan tim awak media dan LSM beberapa motor jenis suzuki thunder terlihat bolak-balik mengisi (BBM) di (SPBU) ciomas dugaan yang berkembang adalah kemungkinan adanya kerja sama antara pihak SPBU dengan para pengepul dan pengecer untuk meraup keuntungan yang besar.

Salah satu narasumber yang baru saja selesai mengisi BBM mengatakan pengepul pakai motor suzuki thunder itu setiap hari pak,” singkatnya ketika awak media wartawan mencoba untuk konfirmasi lebih lanjut dengan menanyakan identitasnya narasumber tersebut Enggan memberi jawaban dan langsung pergi.?

Ketika awak media wartawan mencoba mendatangi kantor SPBU yang dengan sengaja untuk wawancara kepada pengawas SPBU untuk mendapatkan statmen dan klarifikasi minta tanggapan yang di berikan,

Ketika di konfirmasi kepada pihak pengawas SPBU ciomas yang benama juhdi membantah dengan modusnya oknum pengepul yang membeli BBM di SPBU ciomas dengan luar batas sampai di timbun dimasukkan ke drigen lalu balik lagi ke SPBU tersebut sampai berulang-ulang. lalu di jual ke oknum penerima bahan yang hasil mencuri hak. masyarakat kecil, sampai di SPBU ciomas BBM sejenis pertalite kehabisan. akibat si oknum rampok BBM bersubsidi yaitu oknum pengepul tersebut.

Dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi dugaan keterlibatan pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku ilegal ini menjadi sorotan tajam bagi semua awak media wartawan dan LSM,

Sedangkan undang-undang limigas sudah jelas barang siapa yang melakukan hal seperti ini maka ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang pasal-55-undang-undang nomor-22-tahun-2001 tentang minyak,dan gas, bumi para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi terancam hukuman penjara paling lama Enam tahun dan denda paling banyak sebesar Rp.60 (miliar rupiah).

Bagi oknum pihak SPBU yang turut bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal,mereka dapat dijerat dengan pasal-56 undang-undang hukuman pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembantu kejahatan pasal ini menyebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan di lakukan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana.

Jika unsur kesengajaan dalam pasal tersebut terbukti,pihak SPBU dapat diminta pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan dan mereka bisa dianggap membantu pelaku dalam penimbunan atau penyimpanan BBM bersubsidi yang melanggar hukum.

Pihak media wartawan dan LSM akan terus berusaha konfirmasi pihak terkait lainnya termasuk kepada aparat penegak hukum APH yang berada di wilayah hukum kapolsek ciomas diminta se-cepatnya turun ke lokasi SPBU yang ada di wilayah hukum kapolsek ciomas untuk memberi efek jera,kepada oknum pengepul tersebut.

Sebelum pemberitaan ini ditayangkan dari pihak SPBU ciomas termasuk dari pengawas. Cetusnya. silahkan saja laporkan ke pihak kapolsek setempat cetusnya “JUHRI” sebagai pengawas di SPBU ciomas itu pungkas.”

Penulis,” KAPERWIL JAWA BARAT
(HADRI ANDRIANSYAH)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Mohon Maaf anda tidak dapat menyalin artikel ini