JBN Bogor – Pemdes. pemerintah desa neglasari kecamatan dramaga kabupaten bogor provinsi jawa barat kini menjadi sorotan tajam dalam merealisasikan program DD dana desa tahap ll tahun 2025 tidak jelas untuk merealisasikannya
Sedangkan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi pemerintah kabupaten telah menggelontorkan anggaran yang cukup pantastik besar keseluruh untuk desa-desa di seluruh indonesia, berdasarkan adanya dana desa untuk kesejahtaan dalam hal perekonomian masyarakat luas diantara untuk mensejahtrakan meningkatkan perekonomian masyarakat dalam pasilitas jalan desa lalu jalan usaha tani yang ada di seluruh negara kesatutuan republik indonesia. NKRI
“Progrm desa merupakan implementasi nawacita pemeritahan pusat yang di setujui oleh (DPR RI) (MPR) dan di sah’kan oleh presiden republik indonesia bapak H prabowo subianto yang bertujuan untuk membangun seluruh wilayah dengan cara pemerataan dalam hal pembangunan wilayah dan pengembangan ekonomi lokal, penciptaan akses transportasi dengan di bangunnya infrastruktur guna memudahkan dan memulihkan perekonomian masyarakat.
Menurut (permendagri) no-114-tahun-2014 bahwa keuangan dana desa adalah hak dalam penggunan berdasarkan adanya keterbukaan baik dengan (BPD.LPM) karang taruna dan semua elemen masyarakat.
Ketika tim investigasi awak media berkunjung beberapa kali ke desa neglasari kecamatan dramaga ingin minta steatmen tanggapan dari kepala desa neglasari selalu menghindar dari awak media dan LSM, ada apa di desa neglasari ini.?
Menurut inpormasi dari seorang staf perangkat desa neglasari beliau lagi keluar
Sangat disayangkan ketika awak media sudah berulang-ulangkali berkunjung ke kantor desangkan belum pernah ketemu di duga ada yang dirahasiahkan di sembunyikan dalam pengelolaan anggaran DD tahap ll.
Ditempat yang berada di sekitar wilayah desa neglasari awalnya media minta tanggapan steatmen dari salah satu tokoh warga desa neglasari yang enggan di sebutkan namanya berinisial (NN) yayan adalah sosok kepala desa yang Egois tidak peduli terhadap warga masyarakatnya dan tidak mau bertanggung jawab Se-olah-olah merasa benar sok suci,?
Motif pakta hasil pantauan awak media yang sudah berulang-ulangkali berkunjung tidak mau nemenin awak media dan LSM selalu mendengar.
Keluhan aspirasi dari warga masyarakat desa neglasari salah satu contoh hanya desa sepengetahuan saya terkait program DD dana desa bukan rahasia umum bahwa program (DD) dimana letak keadilannya selaku kepala desa neglasari dan sepengetahuan saya orang bodoh, program dana desa DD seharusnya masarakat wajib tau,
“Kepala desa neglasari yayan, orangnya yang super sibuk tidak bisa di hubungi apalagi di konfirmasi baik secara langsung,maupun melalui baypon,? diduga dalam pengalokasian DD tahap ll tidak transparan tidak efektip dalam merealisasikan anggaran DD tahap ll di tahun 2025.
“Sangat di sayangkan kepala desa neglasari kecamatan dramaga selalu bungkam,” terhadap awak media dan LSM, bersama team investigasi kades yayan, dengan jabatan kepala desa seolah-olah di jadikan ajas manfaat untuk memperkaya diri sendiri tidak memikirkan masyarakat banyak sedangkan warga masyarakatnya banyak yang membutuhkan bantuan dalam hal apapun dari uang rakyat.
“Dana desa DD tahap ll hal tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor-31-tahun-1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan di ubah undang-undang nomor-20-tahun-2001 tentang perubahan nomor-31-tahun-1999 undang-undang nomor-1-tahun-2022 (KUHP) pasal-603 bahwa setiap orang yang melawan hukum bahkan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,yang merugikan keuangan negara.
Maka kena sangsi dengan pidana penjara se-umur hidup atau paling singkat 20-tahun penjara, dan denda di atur oleh pasal-79-KUHP dengan katagori sebesar Rp.(Dua Miliar Rupiah)
“Peraturan pemerintah nomor-37-tahun-2023 pasal-5-undang-undang nomor -13 – tahun – 2011 undang-undang 6 tahun 2014 (PERMENDES) peraturan menteri desa PDTT nomor – 71- tahun 2021 – dan peraturan presiden nomor-96 tahun – 2015
kami beserta para tokoh masyarakat memohon kepada aparat penegak hukum (APH) Tipikor kapolres dan kapolda beserta pihak kejaksaan kejati agar yayan selaku kepala desa neglasari segera di lakukan pemeriksaan atau pemanggilan sebab menurut kaca mata kami banyak sekali penyimpangan-penyimpangan anggaran dan melakukan mar’up keuntungan dari uang rakyat.”pungkas.” KAPERWIL JABAR.” (Hadri Andriansyah)