JBN Cibinong – Ketua LSM PENJARA PN, Dedy Karim meminta Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu untuk menuntaskan kasus badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkab Bogor, yakni PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE)
Dedy Karim meminta Kepada Pj Bupati Kabupaten Bogor, Asmawa Tosepu meminta bertindak cepat dan tegas terkait dugaan korupsi yang dilakukan direksi badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkab Bogor, oleh PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE), tegas nya
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 31/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 23 Mei 2023, dari hasil pemeriksaan BPK menjelaskan tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor kepada PT. PPE sebesar Rp.53.621.516.879.55. tidak di dukung dokumen sumber yang memadai, sehingga BPK merekomendasikan Bupati Bogor bebrapa hal :
A. Seketaris Daerah dan kepala BPKAD segera melakukan kajian secara komprhensif (dua diligence) kelayakan dan berkelanjutan usaha (going concren) PT.PPE dengan pertimbangan cost and benefit.
B. Direktur utama PT PPE segera menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melaksanakan audit atas LK PPE tahun 2022
C. Direktur PT.PPE dan kepala BPKAD berkordinasi untuk menyajikan saldo penyertaan modal Pemkab Bogor pada PT.PPE berdasarkan LK PT.PPE yang telah di Audit KAP
D. Mendukung Penindakan Hukum atas indikasi Tipikor pada PT.PPE dan menjadikan nya sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan terkait berkelanjutan PT.PPE
E. Inspektorat Kabupaten Bogor memantau dan melaporkan perkembangan proses penindakan Hukum atas Indikasi Tipikor pada PT.PPE .
Dedy Karim mengatakan BPK .RI adalah lembaga yang terpercaya dalam melakukan audit keuangan negara. Jadi hasil audit BPK RI ini tidak perlu kita ragukan lagi karena berdasarkan hasil investigasi dari BPK RI itu sendiri. “Hasil audit BPK RI sifatnya final dan mengikat, kata Dedy Karim
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 31/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 23 Mei 2023, Pj Bupati Asmawa Tosepu,
untuk segera menuntaskan kasus BUMD yakni PT.PPE dikarenakan kasus ini sudah terlalu lama tidak ada penyelesaian nya, selama ini masyarakat Kabupaten Bogor menunggu tuntutan yang diberikan kepada direktur PT.PPE terkait dugaan tindak pidana korupsi di BUMD yanki Direktur PT.PPE diduga telah merugikan keuangan Daerah sebesar Rp.53.621.516.879.55,- pengeluaran tidak di dukung dokumen sumber yang memadai, ujar Dedy Karim
“Disisi lain Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor harus berani mengambil tindakan tegas memberikan tuntutan kepada direktur PT .PPE, apabila kasus tersebut di berhentikan SP3 harus memberikan kejelasan apa alasan dihentikan dan dimuat dalam berita agar rakyat mengetahui nya , padahal dalam rekomendasi BPK telah mendukung kejaksaan Kabupaten Bogor dan Inspektorat kab.Bogor, melapotkan perkembangan proses penindakan Hukum atas Indikasi Tipikor pada PT.PPE, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 31/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 23 Mei 2023, Tegas Dedy Karim
Lanjut Dedy Karim, Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai leading sector merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui  Sekretaris Daerah, dan membantu Bupati melakukan pembinaan  dan pengawasan  pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas perbantuan perangkat daerah serta sebagian urusan keistimewaan, ternyata tidak menjalan sesuai tupoksi nya,dan lemah dalam pengawasan, bukti nya banyak ditemuan permasalahan di Pemerintah Kabupaten Bogor yang di temukan BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Ungkap Dedy Karim
Dedy Karim meminta kepada Pj.Bupati Bogor segera menuntaskan permasalahan kasus BUMD yakni PT.PPE sudah terlalu lama tidak di proses dan jalan di tempat kasus nya , PT. PPE sudah merugikan rakyat Kabupaten Bogor, seharus BUMD itu menambah pendapatan Daerah, ekonomi rakyat bisa meningkat, ini malah merugikan rakyat Kabupaten Bogor,
Seharusnya PT.PPE bisa mendapatkan keuntungan yang besar karena sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 banyak proyek/puluhan kegiatan SAMISADE (Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa) yang di kerjakan oleh PT.PPE. yang tersebar di desa – desa se Kab.Bogor.
Terdapat kekhawatiran dari masyarakat bahwa kegiatan SAMISADE yang di kerjakan oleh PT.PPE dilakukan dibawah tangan/tanpa kontrak atau tanpa SPK sehingga dimungkinkan tidak dilaporkan sebagai pendapatan PT.PPE dan di duga keuntungannya dibagi – bagi hanya dinikmati oknum tertentu dan para pejabat tinggi Pemda Kabupaten Bogor, Kami LSM PENJARA PN akan terus memantau perkerkembangan Kasus BUMD Oleh PT .PPE, akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila kasus tidak ada perkembangan nya tutupnya .(Red/*)
Editor: Effendi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here