Penasehat Hukum daripada Pelapor tindak pidana pengrusakan bendera di Kab Bogor, Rudy Mustafa,S.H dan Farel Junius Simatupang, S.H. (Foto/Tim)
Bogor (JBN) – Pengrusakan Lambang Negara Republik Indonesia Oleh Oknum Preman di Desa Cijeruk yang terjadi di sekretariat Organisasi IPWL-GMDM BAKORNAS,”Sampe detik ini belum ada penetapan sebagai tersangka.Bogor Senin (25/07/2022).
Di sela kesibukan di Pengadilan Negri Cibinong kami tim media mengkonfirmasi kepada Penasehat Hukum daripada Pelapor, yaitu Rudy Mustafa,S.H dan Farel Junius Simatupang,S.H terkait kasus pengrusakan bendera yang di lakukan oleh oknum oknum di desa Cijeruk gunung salak.
“Kami selaku penasehat hukum dari klien kami Finosya maradona tahapary dengan No LP/B/802/V/2022/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWABARAT, Sangat menyayangkan keterlambatan penanganan kasus perusakan bendera merah-putih serta pengrusakan bangunan yang sangat merugikan client kami, terutama lambang negara Republik Indonesia yang kami cintai. sampai saat ini sudah hampir 3 bulan belum ada tindakan yang memuaskan dari pihak Polres yang di tangani unit 4,” ujar Rudi Mustafa S,H.sebagai kuasa hukum.
Seiring berjalanya waktu dengan pelaporan,pihak tim dari polres Bogor yang menangani kasus tersebut dinilai sangat lambat.padahal tim dari penyidik sudah melakukan TKP.
“Kami selaku kuasa hukum juga sudah beberapa kali menghubungi pihak dari polres Bogor kabupaten, belum ada jawaban yang memuaskan terkait kasus yang sedang kami tangani ini, saya berharap tindakan cepat tepat itu berlaku juga untuk kami, dan harapan kami kasus ini harus segera si tuntaskan secepatnya tanpa harus di tunda tunda. tegasnya Farel Junius Simatupang, S.H.
Harap dari kuasa hukum, “Semoga saja kasus ini segera dapat di tangani oleh pihak polres kabupaten Bogor agar dengan secepatnya di tetapkan sebagai tersangkanya,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here