Lokasi pemasangan pondasi yang diduga tidak memiliki ijin di desa Bojong Gede, Kec Bojong Gede, Kabupaten Bogor (Foto/Iwan)
Bojong Gede|JBN – Diduga pembangunan pemasangan pondasi sepanjang kalibaru tak miliki izin, informasi yang didapat dari masyarakat, bangunan tersebut milik swasta (RS Citama-red) Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Berjalannya pembangunan pemasangan pondasi sepanjang kali baru di wilayah Bojonggede, menjadi perhatian warga sekitar, Kepala desa Bojonggede Dede Malvina, saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp menjelaskan, terkait izin itu menjadi kewenangan dari Pengelolaan Sumber Daya Air PSDA.
“Kalau izin itu silahkan dikonfirmasi ke PSDA, terkait sempadan kali/sungai, namun kalau warga sekitar dulu pernah ada rapat antara warga dan Citama”.
Terpisah, Pengelolaan Sumber Daya Air PSDA  wilayah Bojonggede, Risa selaku staff, saat dikonfirmasi terkait bangunan tersebut dengan tegas menerangkan, “Pekerjaan apa, lokasinya di mana, nanti coba saya kontak tim dari psda buat meninjau ke lokasi, izin dari PSDA untuk Citama Tidak ada.” Tegasnya, pada Minggu (7/11).
Lebih lanjut, tindakan apa yang akan dilakukan PSDA Risa menjawab, “Saya koordinasikan dengan SUP Cisadane, nanti ada petugas yang akan survey dan nanti akan ada surat teguran dari kami, kalau memang itu di Saluran Irigasi kewenangan kami.”
Sementara Kanit Pol-PP kecamatan Bojonggede Dedi, saat dikonfirmasi adanya banguan diduga tidak memiliki izin menjelaskan, “Nanti akan saya komunikasikan dengan tim untuk tinjau lokasi, jika memang tidak memiliki izin pastinya akan ditindak sesuai ketentuan.”
(Iwan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here