JBN Sukamakmur – Program prpyek P3TGAI (Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) berupa saluran irigasi di Desa Sukaresmi diduga kuat dikerjakan tidak menggunakan pondasi. Hal itu tak terbantahkan oleh pekerja saat dikonfirmasi langsung di lokasi kegiatan yang bersumber dari APBN Kementrian PUPR (BBWS Citarum).
“Iya kami hanya pekerja pak. Arahannya dikerjakan seperti itu ya kami kerjakan sesuai arahan mandor pak Herman,” ujar salahsatu pekerja yang untuk kenyamanan tidak dituliskan namanya saat dikonfirmasi dilokasi, Selasa (23/9/25).
Pekerja mengatakan sempat mendengar instruksi galian 30cm untuk pondasi irigasi, namun dalam pelaksanaanya mandor (TPK) justeru tidak menginstruksikan penggalian pondasi. “Iya sempat kami dengar soal pondasi rencananya 30cm kedalamannya pak, tapi ya kurang tau juga kenapa justeru tidak diinstrukan saat kami kerjakan,” terang pekerja.
TPK yang merupakan ketua kelompok tani Barokah Jaya Makmur itu dikatakan hampir rutin setiap pagi meninjau kegiatan. Namun, tanpa pernah menyoal prihal pondasi irigasi yang juga menjadi sebuah keheranan dari para pekerja. “Setiap pagi kesini pak ngontrol. Tapi kami juga tidak pernah ditegur soal pondasi nya pak,” cetus pekerja.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pribadi, Herman selaku TPK Proyek Kegiatan P3TGAI Desa Sukresmi tidak merespon. Dan ketika coba disambangi, yang bersangkutan tidak ada dirumahnya.
Dengan kondisi temuan irigasi diduga kuat tanpa pondasi tersebut, hal tersebut berpotensi menyalahi ketentuan juknis P3GAI, serta melanggar prinsip Permen PUPR No. 14/PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, yang mewajibkan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Jika benar terjadi penyimpangan, konsekuensinya tidak main-main, selain dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pemutusan kontrak dan pengembalian dana, dugaan penyalahgunaan anggaran negara juga bisa menyeret pihak pelaksana ke ranah hukum.
Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Untuk diketahui, Proyek Progam P3-TGAI Desa Sukaresmi dikerjakan oleh kelompok tani P3A Barokah Jaya Makmur dengan nilai Pagu Rp. 195.000.000,- dengan lama pekerjaan 40 Hari kalender kerja. (RDI/Hadri)