Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sepanjang Januari sampai Juni 2022 di 12 Kota dan 5 Kabupaten pada 8 (delapan) Provinsi.
Satuan Pendidikan yang diawasi KPAI mulai dari jenjang Pendidikan meliputi Taman Kanak Kanak (TK) sampai SMA/SMK/MA, bahkan Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan rinciannya sebagai berikut: TK/Paud sebanyak 1 (2%); SD sebanyak 19 (32%); SMP/MTs sebanyak 22 (36%); SMA/MA sebanyak 12 (20%); SMK sebanyak 4 (7%) dan SLB sebanyak 2 (3%).
“Penyiapan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 melalui pembuatan regulasi dan melakukan sosialisasi sudah dilaksanakan dengan baik, terencana, tepat waktu dan melibatkan stake holder terkait di daerah yang diawasi KPAI,” ungkap Retno Listiyarti dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) secara daring pada Kamis (14/7) yang dihadiri oleh KemendikbudRistek RI, Kementerian Kesehatan RI, perwakilan Kepala-Kepala Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama RI kab/kota/provinsi seluruh Indonesia, serta perwakilan kepala-kepala sekolah dan KPAD di seluruh Indonesia.
“Secara teknis PPDB berjalan lancar dan tertib karena ada kebijakan inovasi yang membagi waktu pendaftaran secara bergiliran untuk kota/kabupaten dan membagi waktu berbeda antara mendaftar akun dengan memilih sekolah,” terangnya.
“Secara infrastruktur kebiasaan baru di satuan Pendidikan, hasil pengawasan menunjukkan bahwa sekolah dan madrasah yang dikunjungi secara langsung memeiliki infrastruktur yang Sangat lengkap (27%), Lengkap (47%), cukup lengkap (18%) dan kurang lengkap (8%),” jelasnya.
KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi terkait ketentuan Domisili Kartu keluarga (KK) yang harus menimal 1 tahun saat mendaftar PPDB, karena masih banyak CPDB yang belum mengetahui aturan ini. Selain itu, penjelasan mengapa usia CPDB menjadi salah satu alat seleski Ketika antara pendaftar melampaui kuota yang tersedia;
(2) KPAI mendorong untuk ada aturan khusus CPDB yang mendaftar di SMK, seperti tidak buta warna dan minimal tinggi badan untuk jurusan tertentu yang memang mensyaratkan peserta didiknya tidak buta warna dan memiliki tinggi badan tertentu. Ketentuan ini juga harus diatur dalam aturan PPDB;
(3) KPAI mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan penyebaran sekolah negeri di wilayahnya dan mencari solusi bagi keadilan akses pendidikan anak-anak di wilayah yang tidak ada sekolah negerinya, apakah dengan menerapkan kebijakan zonasi khusus, melibatkan sekolah swasta dalam PPDB bersama, atau membangun sekolah negeri baru di wilayah-wilayah blank spot tersebut;
(4) KPAI mendorong Itjen KemendikbudRistek bekerjasama dengan Inspektorat Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan investagasi terhadap sejumlah pemberitaan yang menyatakan bahwa terjadi praktik jual beli kursi di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Banten); serta Depok (Jawa Barat);
(5) Jumlah sekolah negeri di jenjang SMA dan SMK memang sangat sedikit dibandingkan jenjang SD dan SMP, sehingga banyak kecamatan dan Kelurahan di sejumlah daerah, termasuk Provinsi DKI Jakarta tidak ada SMA/SMK Negerinya. Sehingga potensi praktik jual beli kursi di sejumlah daerah diduga terjadi. (Ren/*)