Sistem Zonasi Kerap Timbulkan Masalah, LSM PENJARA PN , Minta Permendikbud No 1 Tahun 2021 Ditinjau Ulang

6
Permendikbud No 1 tahun 2021 minta ditinjau PPDB jalur Zonasi
Bogor (JBN) – Ketua LSM PENJRA PN Deddy Karim meminta agar penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) ditinjau ulang.
Ketua LSM PENJARA PN Deddy Karim mengatakan, banyaknya keluhan masyarakat terkait jalur PPDB sistem Zonasi yang dinilai kerap menuai gejolak dan keresahan di tengah masyarakat.
“Karena pada prinsipnya aturan dibuat untuk memenuhi Kebutuhan masyarakat jadi kalau memang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 1 Tahun 2021 ini menimbulkan gejolak dan keresahan ada baiknya perlu ditinjau ulang,” kata Deddy Karim (19/07/2023).
“Setelah tiga tahun Permendikbud No 1 Tahun 2021 ini perlu adanya peninjauan ulang perbaikan supaya sesuai dengan keharusan atau menghasilkan regulasi yang lebih baik dari Permendikbud ini sehingga tidak lagi menuai gejolak dari masyarakat,” ujarnya.
Menggunakan sistem zonasi seharusnya ada berbagai pertimbangan yang menimbulkan gejolak diantaranya belum semua Kecamatan di Kabupaten Bogor ada sekolah negeri nya misalnya jenjang SMAN. Teknis pelaksanaan mengenai keempat jalur tersebut pun harus rinci karena dapat menimbulkan siasat melakukan kecurangan
“Sistem zonasi bisa dilaksanakan apabila di setiap kecamatan ada sekolah SMAN baru bisa dilakukan sistem zonasi, sementara Sekolah SMAN tidak semua lokasi Sekolah berdekatan dengan Kecamatan “
Ketua LSM PENJARA PN Dedy Karim memohon, agar Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau KCD untuk melakukan Evaluasi hasil PPDB sistem Zonasi, sebab sistem zonasi menurutnya ada indikasi kecurangan yang terjadi pada proses penerimaan siswa baru yang ada di sejumlah sekolah SMAN di Kabupaten Bogor.
Evaluasi harus dilakukan agar menjadi catatan bagi Pemerintah Pusat untuk nantinya bisa dibuat aturan yang lebih jelas dan meminimalisir terjadinya penyimpangan di lapangan. Dari hasil evaluasi nantinya akan menjadi landasan apakah sistem zonasi ini akan dilanjutkan ataukah diubah dengan sistem lain yang lebih adil untuk masyarakat terutama bagi para siswa yang hak pendidikannya merupakan amanat UU.(Red).Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Ā  Editor: Effendi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here