Tersangka Puteri Chandrawaty isteri dari tersangka Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri. (Foto/Kolase)
Jakarta (JBN) – Menyikapi status tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dan Isterinya Putri Chandrawaty, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mulai memberikan sikapnya. Adapun sesuai dengan UU No. 35/2014, tentang perlindungan anak yang saat ini dipimpin oleh Susanto itu merespon mengenai nasib dari FS dan PC tersebut.
“Untuk kasus anak-anak Ferdy Sambo, KPAI baru merespon terkait dugaan perundungan di dunia maya dan didunia nyata yang dialami oleh anak-anak Ferdy Sambo yang sudah menempuh pendidikan. Respon KPAI adalah bahwa berdasarkan pasal 59 UUPA dan PP No. 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, Anak-anak tersebut berhak atas perlindungan dari stigmatisasi dan labelisasi akibat perbuatan orangtuanya, bahkan anak-anak itupun berhak atas rehabilitasi psikologis,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti, Sabtu (27/8).
Namun, dijelaskan oleh Ratana, terkait anak yang masih batita, KPAI belum sama sekali berkomentar. Semua komentar terkait hal tersebut, bahkan sampai menemui Ferdy Sambo dilakukan oleh Kak Seto, Ketua LPAI (bukan KPAI).
“Kalau ditanyakan kepada KPAI terkait anak yang batita bagaimana pengasuhan nya ketika Ibunya kelak ditahan atau dipenjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat yang kalau dalam PP No. 44 tahun 2017 tentang pengasuhan, keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi,” imbuhnya.
Tahanan dan penjara menurutnya, bukan tempat terbaik bagi anak, apalagi usia 18 bulan yang gerakannya sudah banyak dan tidak akan betah berada dalam satu sel dengan ibunya.
“Anak batita tersebut sebaiknya di pastikan lebih dekat kepada siapa, disanalah anak tersebut ditempatkan, tapi sebaiknya bukan didalam sel tahanan. Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan/dipenjara nantinya,” harapnya.
“Jika masih menyusu ke ibunya, ASI bisa dipompa dan dikirimkan ke anaknya. Hal ini teknis yang mudah dilakukan,” tutupnya.
Sebagai informasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) adalah lembaga negara yang dibentuk oleh UU No. 35/2014 ttg perlindungan anak yang saat ini dipimpin Susanto. Sedangkan LPAI adalah Lembaga Swadaya Masyarakat dalam perlindungan anak yang diketuai Kak Seto. Jadi KPAI dan LPAI adalah 2 lembaga yang berbeda. (Rendy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here