JBN Serang – Penjabat Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, didampingi Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, Yosep Mohamad Holis, menghadiri rapat koordinasi terkait revisi Keputusan Gubernur Banten tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025. Rapat berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (15/1/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari audiensi Pj. Gubernur Banten, A. Damenta, dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Banten pada 11 Januari 2025.
Dalam paparannya, Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, menjelaskan tahapan perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak Tahun 2025.
“Penyesuaian nilai UMK dilakukan sesuai formula dalam PP No. 16 Tahun 2024. UMSK dihitung berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten, dengan nilai yang harus lebih tinggi dari UMK. UMSK ditetapkan untuk sektor-sektor dengan risiko kerja tinggi, pekerjaan berat, atau membutuhkan spesialisasi khusus,” jelas Gunawan.
Pj. Gubernur Banten A. Damenta berharap rapat ini dapat menghasilkan keputusan yang baik dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, perwakilan kepala daerah dari Pandeglang, Tangerang, dan Serang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Lebak, serta Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak.(Adriy)