Wanda Hamidah saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto/Tim)
Jakarta (JBN) – Hamid Husein dimintai klarifikasi atas aduannya kepada Bareskrim Polri
bahwa ditemukan adanya bukti bahwa asal usul sertifikat atas nama Japto Soerjosoemarno terbit cacat hukum dan cacat prosedur.
Menurut Hamid Husein, pada tahun 2012 seharusnya dia sudah memegang SHGB atas tanah Jalan Citandui No. 2/Cikini tersebut, sesuai dengan hak prioritas oleh Kemendagri No. 3 tahun 1979.
Segala persyaratan ke BPN Jakara Pusat sudah dilengkapi, termasuk rekomendasi Lurah Cikini dan Camat Menteng, teregister Daftar Isian 3022 No. 2259/2012, tanggal 8 November 2012. Tidak ada sengketa, peta bidang sudah diukur.
Sayangnya, menurut BPN Jakarta Pusat, ada sertifikat HGB No. 1000 dan 1001 atas nama Japto Soerjosoemarno yang beralamat di Jalan Ciasem No. 2, tapi berpeta bidang di Jalan Citandui No. 2, Cikini. Karenanya, walau sudah memenuhi semua persyaratan, SHGB atas nama Hamid Husein belum bisa diterbitkan.
Hamid Husein kemudian mencari keadilan ke Pengadilan Perdata dengan menguji AJB atas nama Ny. Lam Soe Kim atas SHGB No. 122 dan No. 123 ke Faisal Ahmad (asal sertifikat Japto Soerjosoemarno).
Amar putusan 395/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst, 22 Januari 2014, menyatakan:jual beli bangunan dan penyerahan serta pemindahan hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim ke Tergugat II/Faizal Ahmad, nomor akta 121, 28 September 1990 beserta turunannya bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menurut Hamid Husein, yang dimaksud turunannya yang dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum adalah AJB Faisal Ahmad ke Farida Amir, dan AJB Farida Amir ke Japto Soerjosoemarno (dasar terbitnya SHGB No. 1000 dan 1001 atas nama Japto Soerjosoemarno).
Wanda Hamidah dalam konferensi persnya, selasa (15/11/2022), setelah keterangan klarifikasi Hamid Husein di Bareskrim Polri menyatakan bahwa saat ini keluarganya sudah mendaftarkan gugatan Perdata, nomor : 668/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, dan sidang pertama akan dilaksanakan pada 24 November 2022. (Frans)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here