Gugatan PMH Oleh Dhipa Adista Justicia Melalui Advocat Jessica Hezron, SH., MH., Dikabulkan PN Jaksel

8
Advocat Jessica Hezron, SH., MH., yang tergabung dalam Dhipa Adista Justicia (DAJ) Berhasil yakinkan Kepaniteraan PN Jaksel terima Gugatan PMH yang diajukannya. (Foto/JBN)
Jakarta – Menjaga kepercayaan klien untuk membela hak mendapat keadilan dalam hukum menjadi prioritas para Tim Advokat yang tergabung dalam Dhipa Adista Justicia (DAJ) Law Firm. Hal itu dibuktikan oleh Advocat muda profesional Jessie Hezron, SH., MH., saat mampu meyakinkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan salah satu kliennya.
“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 420/DAJ-JN/SK/IV/2021 tertanggal 05 Mei 2021 (terlampir) dan oleh karena sah bertindak untuk dan atas nama Rosa Megalina Gunadi (klien-red) resmi mengajukan gugatan PMH kepada Dirut Putri Kuba Mandiri, saudara Herliza Zull atas dugaan penipuan berkedok kerjasama penanaman modal (investasi) ke Kepaniteraan PN Jaksel,” ungkap Jessica Hezro., SH., MH., saat memberikan keterangan pers di Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia (JAD) yang beralamat di Jl. Jelambar Barat III No. 4A, RT.05/RW. 11, Kel. Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (30/7).
Dijelaskan terkait persoalan hukum yang dialami oleh klien nya, bahwa hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II (Ic. Para Pihak) dalam perkara a quo adalah Penggugat bertindak sebagai Pemberi Modal (Investor) dan Tergugat I selaku Direktur Utama Tergugat II bertindak sebagai Penerima Modal atas Proyek- proyek Pengadaan pada Turut Tergugat I s.d Turut Tergugat IV.
“Sekitar awal Tahun 2020, tergugat I dalam jabatannya selaku Dirut mengaku kepada penggugat berkedudukan sebagai pemenang tender atas beberapa proyek pengadaan pada Instansi Kementerian-kementerian serta menawarkan kerjasama permodalan (Investasi) atas Proyek-proyek tersebut kepada Penggugat selaku Pemberi Modal dengan memberikan iming-iming keuntungan dan bagi hasil 60% bagi Penggugat selaku Pemberi Modal dan 40% untuk para Tergugat selaku Penerima Modal serta janji-janji keamanan investasi kepada Penggugat,” urai Jessica.
“Akhirnya klien kami tergiur dan terjebak oleh bujuk rayu dan tipu muslihat (iming-iming dan janji-janji) yang disampaikan terus menerus oleh Tergugat I dalam jabatannya selaku Dirut, Tergugat II kepada Penggugat, hingga akhirnya klien kami selaku Pemberi Modal telah menyetorkan modal investasi kepada Tergugat I secara bertahap hingga total sebesar Rp. 1.650.890.795,- dan ternyata sampai dengan Pertengahan Bulan September 2020, tidak satupun Uang Penggugat yang dikembalikan oleh Para Tergugat baik Pokok maupun Bunga dan/atau Bagi Hasil sebesar 60% atas modal investasi yang telah disetorkan klien kami kepada Tergugat I tersebut,”jelasnya.
Jessica Hezron, SH., MH., juga menerangkan, para tergugat diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
“Para Tergugat juga melakukan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP akibat dari adanya penyerahan 4 lembar Cek/Bilyet Giro (BG) Kosong kepada Penggugat, yang mana pada saat Penggugat hendak mencairkan 4 (empat) lembar Cek/Bilyet Giro (BG) tersebut ke Bank BCA, terdapat Surat Keterangan Penolakan dari Bank BCA yang menyatakan bahwa Warkat Tidak Terdaftar,” terangnya.
“Tergugat II ternyata telah memanipulasi dan/atau memalsukan seluruh Surat Pesanan Barang (Purchase Order) dan/atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang seolaholah secara resmi diajukan oleh seluruh Instansi Kementerian tersebut (Ic. Para Turut Tergugat-red) kepada Para Tergugat, yang mana pada faktanya, ternyata seluruh Surat Pesanan Barang dan/atau SPK para turut Tergugat yang diserahkan oleh Para Tergugat kepada klien kami tersebut adalah palsu/fiktif,” bebernya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka, Jessica mengatakan, rangkain perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dalam jabatannya selaku Direktur Utama Tergugat II terhadap Penggugat yang sangat merugikan Penggugat tersebut telah sesuai dan memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Dengan demikian Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menyatakan Para Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat yang sangat merugikan Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata dengan Perkara 465/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel telah Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” terangnya.
“Menyatakan Surat Pernyataan Hutang Nomor 362/SP/PKM/ IX /2020 tertanggal 16 September 2020 adalah Sah, Berharga dan Berkekuatan Hukum, Menghukum Tergugat dengan Perincian sebagai berikut, Kerugian Materi sejumlah Rp.1.650.890.795 (satu miliar enam ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) dan denda 5% setiap bulannya X4 Bulan (September, Oktober, November, Desember) sehingga total kerugian Material Penggugat (Pokok+Denda) yang harus dibayarkan oleh para tergugat adalah sebesar Rp1.980.000.000,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah dan menghukum para tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan Perkara A quo,” tutup Jessica Hezron, SH., MH.,
(Rendy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here