Jakarta, JBN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara rudapaksa yang menimpa RC (18) warga Warakas, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (3/10/2022). Dalam sidang tersebut, beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadiri oleh tante korban LI.

Dalam kesempatan tersebut, LI menceritakan awal mula kronologis yang menimpa keponakannya tersebut. Ia menyebutkan, peristiwa itu bermula pada Jumat 20 Mei 2022 ketika RC berpamitan untuk membeli ketoprak.

Setelah pamit, korban tidak pulang ke rumah selama dua hari. Setelah dua hari menghilang, pada Minggu 22 Mei LI berkunjung ke kediaman RC dan mendapati korban sudah di rumah.

LI menyebutkan, awalnya keluarga korban memaksa meminta keterangan RC mengapa dua malam tidak pulang ke rumah. Menyadari korban dalam tekanan, LI akhirnya mengingatkan ke keluarga korban agar lebih santai untuk mempertanyakan perihal ia tidak pulang selama dua malam.

Setelah melalui pendekatan yang lebih lembut, akhirnya LI bisa membuat korban mau menceritakan apa yang dialami. Dalam obrolan tersebut, RC menceritakan jika ia disekap dan dipaksa untuk melayani tersangka yang diketahui bernama Jimmy alias MR (38) dan meminta korban untuk menunjukkan rumah tempat di mana ia disekap.

“Terus setelah dia menunjukkan (rumah tersangka) saya pulang saya kembalikan RC ke rumah, saya balik lagi ke rumah tersangka dengan ibu korban,” kata LI di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (3/10/2022).

Setelah mendatangi tempat tinggalnya, LI dan orang tua korban berhasil menemui tersangka. Kecurigaan mereka semakin kuat setelah yang bersangkutan emosi saat ditanyai sejumlah pertanyaan oleh mereka.

“Kita ketemu langsung tersangka, waktu kita menanyakan baik-baik tersangka ini kaya membabi-buta, jadi di situ saya sudah punya feeling ini tersangkanya, hari itu kita langsung punya inisiatif langsung laporkan ke Polres Jakut,” ujarnya.

Saat melaporkan hingga perkara ini berjalan di meja hijau, LI menyatakan selalu mendapat pendampingan dari Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo.

“Setelah itu langsung visum dan hasilnya keluar ya kita minta pendampingan dari RPA Perindo, akhirnya didampingi hingga saat ini,” ucapnya.

Sebagai informasi, hasil visum menunjukkan ada luka lecet pada selaput darah dan adanya robekan di bagian vital korban.

Sidang ini pun akan dilanjutkan Minggu depan dengan menghadirkan langsung korban.

Dalam persidangan tersebut, hadir Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S. Langkun dan Ketua RPA Perindo, Jeanni Latumahina. *(Sisi) *

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here