Cibinong (JBN) – Suami penganiaya istri di Bogor terancam hukuman penjara 5 tahun karena kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Pria berinisial MS (45) itu melakukan penganiayaan terhadap istrinya, LF (41) hingga akibatkan luka di beberapa bagian kepala dan wajah.
MS dilaporkan oleh LF di Polres Bogor tentang kasus penganiayaan di Perum Arcopolis, Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor pada Minggu (28/9/2022) pukul 05.00 wib .
“Telah terjadi penganiayaan terhadap korban, yang dilakukan oleh suaminya sendiri dengan menggunakan tangan kosong ,dengan memukul korban pada bagian mata sebelah kiri,Mulut serta mencekik leher korban dan mencengkeram tangan kanan korban,” kata Yohanes Mahatma P, SH pimpinan dari (ATMA KALIHAN LAW OFFICE) selaku Pengacara Pelapor.
Kronologi kasus KDRT ini diawali saat istri curiga karena suaminya tak kunjung pulang. Sang istri ahirnya menyusul ke tempat dimana suaminya berkantor. Dilokasi LF bertemu dengan wanita yang diduga sebagai simpanan MS yang tidak lain merupakan Biduan atau penyanyi dangdut dimana MS merupakan Even Organizernya.
“Terjadi pertengkaran adu mulut antara MS dan LF yang kemudian berujung penganiaya terhadap korban LF dan akibatnya LF menderita luka pada bagian mata, mulut dan leher. Bahkan saat kejadian wanita yang diduga sebagai simpanan MS, menyuruh MS untuk membunuh LF dengan teriakan “Bunuh…bunuh…bunuh saja,” ungkap pengakuan LF.
Atas kejadian tersebut LF membuat Laporan Polisi di Polres Bogor pada hari Jumat (7/10/2022) pada pukul 17.00 wib didampingi kuasa hukumnya dari ATMA KALIHAN LAW OFFICE.
Ironisnya, MS justru menggugat cerai LF di Pengadilan Agama Depok dengan dalil, bahwa pemohon telah menikah sirih dengan perempuan lain dan dikhawatirkan serta takut jika nantinya terjadi KDRT, yang pada faktanya justru sudah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap LF.
Kini korban KDRT itu sudah dirawat intensif di rumah sakit. Luka di mata,mulut dan leher nya cukup parah dan harus dirawat secara intensif. (Tim/*)