Jakarta (JBN) – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 1 orang saksi yang terkait, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, tahun 2016 s/d 2020 atas nama tersangka AW, tersangka rsangka AP, tersangka BP, dan tersangka A, Rabu (10/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana, saksi yang diperiksa yaitu S selaku Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) WBP.
“Ia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,”katanya.
Disebutkannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. (Red)