Jakarta (JBN) – Konsisten memperjuangkan hak dan keadilan atas hukum terhadap amanah yang diberikan oleh masyarakat (klien) kembali ditunjukkan oleh para advokad yang berada dalam Tim Hukum yang didirikan oleh Laksamana (P) Tedjo Edhi Purdjiatno, Dhipa Adista Justicia (DAJ) Law Firm. Kali ini, Tim Hukum DAJ yang mendapatkan kuasa dari Tjung Johan, mampu memberikan pendampingan maksimal dengan memenangkan gugatan di Pengandilan Tinggi DKI Jakarta, atas perkara investasi emas batangan.
“Kami tim hukum DAJ benar telah membantu klien kami atas nama Tung Johan atas perkara investasi emas batangan dan hutang piutang yang digelar telah disidangkan pada 15 Agustus 2022 lalu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ungkap Sekertaris Jenderal (Sekjen DAJ) Nicho Hezron, S.H., M.H., saat ditemui di Kantor Hukum DAJ, di Jakarta Barat, Selasa (11/10).
Perkara yang dinilai tidak mudah untuk dijalani oleh Tim Hukum DAJ, karena pihak tergugat melalui kuasa hukumnya sebelumnya melalui Eksepsinya berhasil menang di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Nicho menerangkan, dengan semangat yang terus digencarkan oleh Pendiri DAJ, Laksamana (P) Tedjo Edhi Purdjiatno untuk semaksimal mungkin dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh klien, Banding yang dilayangkan atas putusan PN Jakarta Pusat Nomor:306/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST. Tertanggal 7 Desember 2021 resmi dibatalkan ditingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Iya melalui banding kami ditingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kami (DAJ) mampu meyakinkan Majelis Hakim untuk membatalkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor:306/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST. Tertanggal 7 Desember 2021, dengan tuntutan menghukum kembali para tergugat (P dan I) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, serta mengganti kerugian materil dan immateril dari klien kami (Penggugat),” terangnya.
Diuraikan dengan singkat oleh Nicho terkait perkara yang dialami oleh klien nya atas nama Tung Johan tersebut berawal sejak Tahun 2010 silam, dimana tergugat (I dan P) mengajak Tung Johan (Penggugat) untuk menginvestasikan emas batangan yang dimilikinya, dengan iming-iming keuntungan dan janji-janji keuntungan dari selisih penjualan emas batangan yang menggiurkan.
Pada perjalanannya, urusan investasi berjalan sesuai yang dijanjikan tergugat, namun di Tahun 2018 hingga 2021, penggugat tidak lagi mendapatkan hasil dari emas batangan (2,7kg) yang dititipkan kepada tergugat. Selain persoalan emas batangan 2,7kg yang masih dikuasai oleh tergugat, penggugat juga merasa dirugikan atas sejumlah nominal uang yang pernah dipinjam tergugat selama masa periode investasi.
“Inilah bentuk komitmen Dhipa Adista Justicia, sesuai arahan dari Pembina kami Laksamana (P) Tedjo Edhi Purdjiatno dalam melaksanakan amanah dan kepercayaan dari kuasa yang diberikan oleh klien kami Tung Johan atas adanya kerugian yang dialami terkait investasi emas batangan yang diikutinya. Membantu semaksimal mungkin klien yang berperkara untuk mendapat keadilan atas hukum,” tutup Nicho. (Rendy)