Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, BSc, MH, MSc, CFP, CLA. (Foto/Tim)
Jakarta (JBN) – LQ Indonesia Lawfirm sebagai Firma hukum vokal dan terdepan dalam penanganan investasi bodong yang mendapatkan kuasa dari kurang lebih 5000 masyarakat korban Investasi bodong, mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Bareskrim Mabes Polri atas P21 tiga kasus Investasi bodong yang dikawal oleh LQ Indonesia Lawfirm.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, BSc, MH, MSc, CFP, CLA mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih pada jajaran Polri.
“Terima kasih, dalam terpaan kasus polisi tembak polisi, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan, Kasubdit TPPU Johanes De deo, kanit serta seluruh jajaran penyidik tipideksus yang bekerja maksimal dan ekstraordinary memberikan contoh Polri PRESISI. Kasus KSP Indosurya akhirnya P21 dengan total aset sitaan 2.4 triliun dari 400 milyar korban pelapor pidana,” katanya dalam rilis Senin (1/8/2022).
“Selanjutnya Bareskrim masih berkomitmen menyita aset lainnya yang di gelapkan melalui PT Indosurya Inti Finance dan atas nama Surya Effendy melalui LP 0204 dan 0315 SPKT Bareskrim, serta segera menahan Surya Effendy, Natalia Tjandra serta 11 terlapor lainnya yang diduga terlibat dalam pidana pencucian uang. Bareskrim juga sudah menyita beberapa bidang properti dari data yang LQ berikan ke penyidik untuk LP 0204 dan 0315 yang diadukan oleh LQ,” lanjutnya.
Alvin menambahkan bahwa selain Indosurya, LQ juga mengawal kasus investasi bodong robot trading DNA Pro dan Fahrenheit. Dalam kasus DNA Pro, sudah disita aset kurang lebih 500 milyar dan korban pelapor pidana sekitar 250 milyar. Juga dalam robot trading Fahrenheit sudah disita aset dan cash di rekening bank senilai 89 milyar yang mencukupi para korban pelapor pidana.
“Kerja keras polisi bagi masyarakat khususnya korban investasi bodong dihargai dan diapresiasi oleh seluruh jajaran masyarakat. Selesainya pelimpahan tahap 2, maka tugas penyidik Polri sudah selesai dan selanjutnya, tim LQ akan mengawal di persidangan Pengadilan hingga Mahkamah Agung dan nantinya proses eksekusi pengembalian dana sitaan agar tidak disita negara, namun dikembalikan ke para korban. Ini menjadi komitmen tim LQ untuk membantu maksimal dan menyeluruh kepada klien korban investasi bodong yang mempercayakan kepada LQ,” jelasnya.
Atas P21-nya tiga kasus investasi bodong diatas, LQ akan melanjutkan pendampingan kasus investasi bodong lainnya yaitu Mahkota/ OSO Sekuritas, Narada, KSP SB dan Minnapadi yang masih belum mendapatkan kepastian hukum. (Red/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here