Rohmat Slamet, SH.,Mkn., Ketua DPC PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Bogor Raya. (Foto/JBN)
Jakarta (JBN) – Perubahan RKUHP yang salah satunya mengenai wacana penghapusan pasal pencemaran nama baik di UU ITE menjadi kabar baik dan angin segar bagi demokrasi bangsa. Seiring kerap terganjalnya para insan jurnalis dalam menjalankan tupoksi dan giat jurnalistiknya yang bersifat kritis, menjadi harapan tersendiri bagi para insan pers untuk dapat disahkannya RKUHP pada Paripurna DPR RI.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC PWRI Bogor Raya, Rohmat Slamet, SH., Mkn., yang menyambut baik wacana putusan pemerintah yang akan mengajukan menghapus pasal kontroversial tersebut. Ia menilai, kebijakan penghapusan pasal pencemaran nama baik yang termaktub dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu akan menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi.
“Kami dari unsur jurnalis begitu mengapresiasi kepada pemerintah yang mengakomodir suara dan aspirasi rakyat mengenai begitu kontroversinya isi dari pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut. Tidak sedikit para jurnalis yang telah mengikuti kaidah dan kode etik jurnalis dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, namun harus berhadapan dengan pasal yang telah dihapus itu,” ujar Rohmat saat memberikan pandangannya kepada media ini, Rabu (30/11).
Rohmat mendorong adanya pertimbangan persepsi yang sama oleh setiap para Anggota Dewan dengan pemerintah yang telah mengubah sebagian pasal dari RKUHP, saat gelaran Paripurna yang akan mengesahkan RUU KUHP tersebut.
Memiliki latar belakang sebagai aktivis dan Advokat, Rohmat menjadi salah satu peggiat yang kerap menyuarakan revisi dari pasal 27 ayat 3 UU ITE. Terlebih, dengan adanya rekan jurnalis yang kerap harus bersinggungan dengan pasal itu meskipun telah melalui mekanisme kaidah yang telah ditetapkan pada kode etik jurnalistik dan UU Pers.
“Ini seakan menjadi kemerdekaan yang akan kembali diraih oleh para insan pers. Dengan rencana akan dihapusnya pasal pencemaran nama baik pada RKUHP, setiap insan pers dengan mengedepankan kode etik, dan mengacu pada UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana pers bersifat independen, tanpa keberpihakkan dan obyektif, dapat menunjukkan karya jurnalistik terbaiknya, meskipun bersifat kritis namun konstruktif, yang bermanfaat bagi peggiat informasi (publik),” tutupnya. (Rendy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here