Jakarta (JBN) – Dhipa Adista Justicia (DAJ) Law Firm kembali mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk mendapatkan keadilan hukum. Kali ini, salah satu anggota Tim Hukum yang tergabung dalam DAJ, yaitu Marusaha Hutadjulu, SH.,MH., mendapatkan kuasa khusus dari kliennya yang mengalami dugaan tindakan pemerasan dan pengancaman, dan/atau pemaksaan, dan/atau pengaduan palsu.
“Kami Tim Hukum dari Dhipa Adista Justicia resmi diberikan kuasa oleh klien kami atas nama Ic. Siciliana terkait persoalan hukum yang dialaminya. Bersama dengan beliau, kami telah resmi melaporkan atas nama UTS ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan adanya tindakan pemerasan dan pengancaman, dan/atau pemaksaan, dan/atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, dan/atau Pasal 317 KUHP kepada klien kami,” ujar Marusaha Hutadjulu, SH.,MH., memberikan keterangan pers di Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia, di Grogol, Jakarta Barat, Senin (25/7).
Kuasa Hukum menjelaskan, UTS merupakan tetangga dari klien nya yang beralamat di Jl. Manyar Rejo III No. 12, Kel. Menur Pumpungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2019, lanjut Marusaha Hutadjulu, SH., MH., tetangga yang berada di sebelah kanan bangunan milik klien nya, (Ic. SICILIANA-red) tersebut, yakni Rumah Bapak (UTS) mulai mengajukan keberatan/komplain kepada Siciliana sehubungan dengan adanya Kerusakan yang dialami akibat adanya pembangunan yang dilakukan oleh
Siciliana tersebut.
“Atas Keberatan/Komplain yang dilakukan oleh Bapak (UTS-red), tersebut, klien kami telah melakukan perbaikan sesuai dengan kerusakan yang dialami berdasarkan fakta di lapangan tersebut,” ujarnya.
Bahkan, diterangkan oleh Marusaha, kliennya pada tanggal 10 Desember 2019 menghadiri
rapat/pertemuan sehubungan dengan Tindak Lanjut terhadap Pengaduan yang diajukan oleh Bapak (UTS) di Kantor Kecamatan Sukokilo yang dihadiri oleh, Dinas Perumahan Rakyat dan PCKTR-SatpolPP-LurahMenurPumpungan-KetuaRKL- dalam hal ini sebagai Pelapor-Kasi Tramtibun-Kasi Pembangunan.
“Etikad baik kembali telah dilakukan oleh klien kami, dengan mendatangi kembali Dinas Perumahan Rakyat Cipta Karya guna mengusulkan pengajuan kompensasi ganti perbaikan sebesar Rp. 50 Juta kepada UTS, namun hal tersebut di tolak oleh pihak UTS.,” tukasnya.
Hingga akhirnya, lanjut Kuasa Hukum menerangkan, tepat pada 01 April 2021, pihak dari Siciliana menghadap pihak Penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk memberikan keterangan sehubungan dengan Laporan Polisi yang diajukan oleh Bapak (UTS) selaku Pelapor atas dugaan Tindak Pidana Bangunan Gedung Yang Merugikan Orang Lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (1) jo. Pasal 70 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/100/II/RES.1.24/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya tertanggal 04 Februari 2021.
“Bahwa kemudian pada tanggal 16 Desember 2021, (Ic. SICILIANA) menerima Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Unit Harda Satreskrim
Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
“Kemudian pada tanggal 10 Juni 2022,(Ic. SICILIANA) bersama dengan Suami dan Tenaga Sipil dipertemukan (Konfrontir) dengan Bapak (UTS) selaku Pelapor beserta dengan Tenaga Ahlinya dari Bapak (UTS) dihadapan Penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk membahas kesepakatan terkait nilai Penggantian. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Bapak (UTS) selaku Pelapor Meminta Biaya ganti rugi Perbaikan sebesar Rp. 1,204,028,813.- (satu miliar dua ratus empat juta dua puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah),” bebernya.
“Dan pada tanggal 30 Juni 2022, (Ic. SICILIANA) menghadap Penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk memberikan keterangan dihadapan Penyidik dalam Tahap Penyidikan,” ungkap Marusaha.
Dia menjabarkan, bila mengacu pada ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, eksplisit menyatakan sebagai
berikut:
“Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi, status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.”
Serta, berdasarkan ketentuan Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, eksplisit menyatakan
sebagai berikut:
“Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban (a) menyediakan rencana teknis bangunan gedung yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya. (b) memiliki izin mendirikan bangunan(IMB).(c) melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis yang telah disahkan dan dilakukan dalam batas waktu berlakunya izin mendirikan bangunan.(d) meminta pengesahan dari Pemerintah Daerah atas perubahan rencana teknis bangunan gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan bangunan.”
“Dengan uraian ketentuan Pasal 8 Ayat (1) jo. Pasal 40 Ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung tersebut diatas, klien kami Ic. Siciliana selaku Pemilik atas Sebidang Tanah dan
Bangunan tersebut telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung tersebut,” tandasnya.
Ditegaskan oleh Marusaha, sebelum Bapak (UTS) mengajukan Laporan Polisi terhadap kliennya tersebut, faktanya pihak Siciliana telah terlebih dahulu
melakukan beberapa perbaikan atas kerusakan.
“Merasa tindakan yang dilakukan oleh Bapak (UTS) dengan pengajuan uang sebagai ganti kerugian sebesar Rp. 1,204,028,813.- (satu miliar dua ratus empat juta dua puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah) sangatlah tidak relevan dan berlebihan serta cenderung mengada-ada,” ujarnya.
Anggota dari Tim Hukum Dhipa Adista Justicia itu juga menyebut, apabila benar terdapat Kesalahan/Pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya, maka seharusnya Pihak Dinas Perumahan Rakyat Cipta Karya memberikan Teguran atau Sanksi Administratif kepada pihak Siciliana.
“Akan tetapi, faktanya Pihak Dinas Perumahan Rakyat Cipta Karya tidak pernah memberikan teguran dan/atau sanksi administratif kepada (Ic. SICILIANA), justru sebaliknya, pihak Dinas Perumahan Rakyat Cipta Karya menyatakan telah selesai dan
menghentikan proses Mediasi atas Pengaduan/Pelaporan yang diajukan oleh Bapak
(UTS) tersebut. Dengan demikian, maka tidak ada Kesalahan/Pelanggaran yang
dilakukan oleh (Ic. SICILIANA) tersebut sehubungan dengan Pembangunan di atas
Tanah milik Pengadu/Klien Kami (Ic. SICILIANA) tersebut,” tutup Marusaha Hutadjulu, SH., MH. (Rendy)