Lokasi lahan garapan yang diduga diperjualbelikan oknum di wilayah kelurahan. Bencongan kecamatan kelapa dua kabupaten tangerang. (Foto/Tim)
Tangerang (JBN) – Lahan tanah garapan eks perkebunan milik PT. Karawaci sejati yang dulu dimohonkan oleh karyawan dirjen perkebunan menuai polemik. Pasalnya, saat ini diduga lahan dengan luas sekitar 14 Hektare di Bencongan kecamatan kelapa dua kabupaten tangerang itu telah dikuasi oleh penggarap lahan tanah eks Dirjen Perkebunan yang bernaung di bawah payung hukum paguyuban bina mitra.
Dari hasil pantauan awak media, dilahan tanah itu masih terjadi kisruh status kepemilikan lahan tanah yang di klaim oleh pemegang sertifikat atas nama PT. Satu Top Sukses sebagaimana data detail peta global atas lahan tanah seluas 14 Ha jelas tertulis.
Mirisnya, ada dugaan tanah lahan yang masih belum jelas keabsahan kepemilikanya, dimanfaatkan oknum mafia tanah untuk diperjualbelikan. Bahkan, pembeli yang diketahui seorang wanita tersebut pernah menghampiri penggarap lahan tanah di lokasi untuk menegaskan bahwasanya tanah tersebut telah dibeli nya dengan besar harga, yang tertera pada kwitansi tahun 2021 sebesar Rp.50.000.000; (Lima puluh juta rupiah) untuk pembayar uang muka.
“Saya ditawarkan tanah dengan harga yang lumayan itu baru saya bayar 50 Juta rupiah, dan untuk sisa bila mana surat garapan itu terbit,” ujar pembeli yang enggan disebutkan namanya saat dimintai klarifikasinya oleh awak media pada, Kamis (30/6/2022)
Hal itu dibenarkan oleh penggarap lahan yang mengatakan, “Memang benar pernah ada seorang wanita yang datangi saya di lokasi untuk memberitahu bahwa tanah itu telah dibeli olehnya dan skaligus kasih lihat bukti pembelian dengan nunjukin kwitansi,” ujar penggarap lahan saat ditemui di rumahnya, Kamis (30/6/2022).
Guna mendapat keterangan lebih lanjut dari persoalan tanah lahan di Bencongan kecamatan kelapa dua kabupaten tangerang itu, awak media coba menggali informasi dari Ketua Paguyuban Bina Mitra selaku wadah himpunan para penggarap lahan melalui pesan WhatsAppnya.
“Betul saya ketua paguyuban bina mitra, Sebagai himpunan para penggarap lahan tanah. Eks HGU No 1.PT Karawaci Sejati, seluas kurang lebih 14.H, maaf bukan tanah milik Ex karyawan perkebunan ya, yang terletak lokasi di wilayah kelurahan Bencongan kecamatan kelapa dua kabupaten tangerang,” tulis YN Ketua Paguyuban Bina Mitra.
“Untuk jawaban pertanyaan jual beli di atas lahan tersebut tidak bisa di perjual belikan, dan tidak ada pelaksanaan jual beli, Lahan tersebut sebagian lagi di persengketakan. Oleh. Pihak. PT.SSS yang mengklaim memiliki surat HGB yang terbit tahun 2013 seluas 6,6 Hektare, sementara warga menguasai lahan sejak tahun 1985. Jadi jelasnya tidak ada pelepasan atau jual beli di atas lahan tersebut, utuh di kuasai oleh warga penggarap,” terangnya.
Untuk diinformasikan, media ini sebelumnya telah menayangkan pemberitaan terkait hal ini (18/6) dengan judul “Tanah Garapan Eks Lahan PT. Perusahaan Perkebunan Karawaci Sejati Diduga Diperjual-Belikan Oknum Pensiunan Dirjen Perkebunan” dimana pemberitaan tersebut menyampaikan ada pertemuan warga (Penggarap Lahan) dengan Tim 3 (Tim 3, yang berisikan Drs. H. Kasdono, Ms, Jajuli, Subali, mengatas namakan sebagai tim penyelesaian perkavelingan perkebunan tangerang)
Pada berita tersebut juga, awak media yang melakukan investigasi dan penelusuran, benar melihat adanya kwitansi dengan angka Rp. 50Juta yang patut diduga merupakan proses awal adanya jual-beli lahan di wilayah kelurahan Bencongan kecamatan kelapa dua kabupaten tangerang tersebut. (Tim/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here