Material bongkaran dari gedung DPMPTSP Kabupaten Bogor. (Foto/Tim)
Cibinong (JBN) – Pembongkaran Gedung utama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Sedang dilakukan penghapusan Aset (Pembongkaran). Patut diduga, gedung yang sepantasnya dilelang agar jadi Pendapatan kas Daerah, justru disinyalir malah dihibahkan tanpa sebuah ketetapan dan kejelasan, serta analisa matang dari pihak DPMPTSP Kab Bogor.
Hebohnya pemberitaan Gedung yang materialnya ditaksir bernilai masih cukup tinggi itu bila dikelola oleh pemda Kab Bogor dapat menambah kas daerah dari aset yang jelas ada. Realitanya, justru malah dihibahkan oleh DPMPTSP yang dari hasil wawancara yang dilakukan oleh Tim gabungan beberapa media, pihak DPMPTSP telah mengantongi ijin dari BPKAD, serta diperkuat dengan ditanda tangani bupati.
Mirisnya, dari penelusuran Tim Media, yang bernaung dalam Organisasi Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) mendapati mekanisme yang di jalaninya diduga tidak melalui tahap prosedur yang benar (melanggar aturan-red).
Mendapat informasi tersebut, Aliv simanjuntak, selaku ketua Umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) angkat bicara terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penghapusan aset negara (Gedung DPMPTSP) yang mengakibatkan kerugian penambahan kas dari aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Saya menyesali adanya dugaan praktik KKN dilingkungan dinas satu pintu Kab Bogor, yang mana mekanisme yang dijalani tentang hiba tidak melalui prosedur yang baik dan benar. Hal itu pada akhirnya menjadi buah bibir dikalangan insan pers dan masyarakat, yang diduga bernuansa praktik KKN sangat kental sekali,” ujar aliv yang juga mantan aktifis 98 tersebut di Sekertariat AIPBR, di Cibinong, Kab Bogor, pada Jumat (17/6).
Aliv menyayangkan terjadinya kesimpangsiuran informasi dan dugaan kurang matangnya analisa dari pembuat kebijakan, atas material bongkaran Gedung DPMPTSP tersebut. Ia menilai, harusnya dengan terjaringnya Bupati Ade Yasin dalam OTT KPK pada beberapa waktu lalu, dapat menjadikan setiap SKPD yang ada di Kab Bogor untuk mengedepankan kehatia-hatian dalam mengambil dan memutuskan sebuah kebijakan.
“Selaku penggiat anti korupsi yang selalu kritis dalam menyikapi persoalan pungli dan korupsi, sudah saat nya Kab Bogor harus bersih dari praktik KKN apa lagi dengan di OTT nya Bupati Bogor Ade yasin semestinya jajaran skpd lebih hati-hati lagi dalam mengambil kebijakan dan keputusan yang menyangkut aset dan keuangan negara,” jelasnya.
Aliv menyebut, melalui Organisasi yang di pimpinnya (AIPBR) pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan hasil investigasi Tim di lapangan ke Pihak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk dapat ditindaklanjuti.
“Data dan investigasi yang kami temukan dilapangan dan beberapa bukti ucapan nara sumber yang berhasil kami rekam, akan kami jadikan berkas laporan kepada Aparatur Penegak hukum (APH) guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut lagi, maka semua itu akan kita serahkan kepada Polda Jabar, Kejati Jabar, hingga Inspektorat Jabar, perihal pengahapusan aset yang ditaksir memiliki nilai ekonomis milyaran rupiah harus diusut dari hulu sampai hilir nya, baik pembuat kebijakan smpai pengepul besi rongsokan yang menampung barang yang diduga bermasalah,” pungkasnya. (Tim/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here