JBNLebak – Diduga MEMBAHAYAKAN, kabel milik PT.PLN persero yang berada di jalan sunan kalijaga tepatnya di jembatan dekat dengan rel milik kereta api di kampung cijoro kelurahan muara ciujung timur Rangkasbitung, melambai dan nyaris menyentuh besi pembatas pagar jembatan.
Kabel jaringan tegangan ringan ( JTR ) saat ini kondisinya sangat membahayakan, selain melambai kabel JTR yang hampir menyentuh pagar pembatas besi jembatan sungguh sangat membahayakan bagi pengguna jalan khusunya para pejalan kaki.
Pantauan awak media Jabodetabeknews.com dilokasi dan informasi dari warga yang di dapat, memperlihatkan kabel jaringan tegangan rendah JTR yang hampir menyentuh pagar tersebut kondisinya sudah lama tidak diperbaiki oleh petugas PLN, Sabtu 03/07/2024.
“Kejadiannya sudah lama mungkin setahun, dan warga pun sudah pernah melaporkan kepada pihak PLN Rangkasbitung namun hingga saat ini belum ada tindakan dan perbaikan dari pihak PLN,” katanya. kepada awak media
Kondisi seperti ini yang kami sangat kami (warga-red) di takuti, apakah harus menunggu ada korban terlebih dahulu baru akan di perbaiki kabel yang melambai dan nyaris menyentuh pagar pembatas jembatan yang kami kira ini sangat membahayakan, ujar warga.
Sementara itu, pengamat kebijakaan publik M. fachruroji, saat di hubungin via telepon selulernya mengatakan, sangat menyayangkan kejadian tersebut. Selain membahayakan para pengguna jalan khususnya pejalan kaki, kinerja pegawai PLN pun perlu di pertanyakan ke profesiaonalannya apalagi warga juga sudah melaporkan namun belum ada tindakan dan itikad untuk di perbaiki.
Menurutnya, hal tersebut bisa saja menjadi pemicu terjadinya “will action” dari warga untuk melakuan aksi, menuntut pihak PLN jangan seolah olah menutup mata dengan ada nya kabel milik PLN yang melambai dan nyaris menyentuh besi pagar pembatas  jembatan.
“Warga bisa saja melakukan aksi demo menuntut agar kabel tersebut segera di perbaiki dan diliput oleh media massa,” katanya.
Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 29 menyebutkan bahwa setiap orang yang memanfaatkan tenaga listrik wajib menjaga keselamatan umum dan lingkungan. Pihak PT PLN Persero harus segera melakukan tindakan perbaikan untuk mencegah potensi kecelakaan dan memastikan keselamatan pengguna jalan serta warga sekitar, ungkapnya.
Seharusnya pihak PLN sendiri harus memiliki rasa sensitiv terhadap aset milik pln yang bisa merugikan keselamatan warga. selain itu, pihak pejabat PLN juga harus mengontrol dan mengawasi kinerja pegawainya jangan hanya menerima laporan dari bahwan baik asal bapak senang (ABS), tetepi dilapangan berbeda.
“Bisa saja pejabat PLN mengevaluasi pegawainya yang tidak profesional, dan melaporkannya kepada pimpinan yang lebih tinggi agar segera di evaluasi kinerjanya,”pungkasnya. (Adriyanto)