Jaktim|JBN – Persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang jadi kewenangan pemerintah daerah menjadi sorotan pemerintah pusat. Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) bahkan ada keinginan untuk menghapus soal IMB pasalnya Ijin tersebut dianggap menghambat investasi untuk mempermudah berusaha di Indonesia memang saat ini, terus menjadi sorotan masyarakat.
Selain itu, masalah ijin mendirikan bangunan ini disinyalir menjadi ladang bagi tumbuh berkembangnya keberadaan mafia bangunan yang tanpa memikirkan akibat dari terbitnya IMB untuk bangunan yang melanggar aturan, demikian disampaikan Sabam Pakpahan ketua LSM Gamitra saat dihubungi pers, Rabu (17/11) di Jakarta.
“Indikasi adanya mafia bangunan tersebut, nampak pada pemberian ijin terhadap bangunan yang tidak layak untuk didirikan bahkan melanggar ketentuan tata ruang maupun konstruksi, tapi toh tetap saja dikeluarkan IMB oleh Dinas atau pun Sudin terkait,”ungkap Sabam Pakpahan.
Menurut Sabam Pakpahan, akibat penerbitan IMB terhadap bangunan yang melanggar tersebut, dapat menimbulkan bencana Banjir yang membuat wilayah DKI Jakarta ini porak-poranda, mestinya hal ini dapat mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan ruang dan lingkungan di DKI Jakarta.
Namun, lanjutnya, realisasinya, dalam masa periode kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, hal tersebut tidak dilakukan bahkan disinyalir terjadi pembiaran terhadap bangunan yang bermasalah tersebut, contoh nya, bangunan yang terletak di dekat HKBP Taman Mini. Jln Mandor Hasan, Ceger Jakarta Timur.
“Bangunan tersebut sudah di segel oleh pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur (Sudin CKTRP).tapi nyatanya sampai sekarang pelaksanaan pekerjaan pendirian bangunan tersebut tetap berlangsung”tukas Sabam Pakpahan.
Kenapa hal ini bisa terjadi, lanjut Sabam, pihaknya menduga nampaknya penyegelan bangunan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik bangunan tersebut, karena mungkin saja adanya indikasi mafia bangunan di lingkungan Sudin Cipta karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur, untuk itu pihaknya sangat berharap agar pihak Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur, bersikap tegas terhadap adanya temuan tersebut.
“Kami sudah sampaikan temuan kepada Kasudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur, beliau berjanji untuk segera menindaklanjuti temuan kami tersebut, apabila dalam tempo 7 hari ini, tidak ada tindakan tegas dari pak Widodo Kasudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur, maka kami akan laporkan ke Gubernur Anies Baswedan, ini kami lakukan untuk penegakan hukum memberantas mafia bangunan yang sangat menyengsarakan warga Jakarta,”pungkas Sabam Pakpahan. (Tri Cahyo)