J B N Cigombong– Proyek pemasangan Pagar tembok sekolah dasar negeri cipetir diduga sengaja menyembunyikan pemakaian anggaran terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut sudah dikerjakan namun tidak sertai papan informasi proyek.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek
dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan tanpa pengawasan, ironisnya lagi terjadi markup anggaran,yang mana Anggaran yang dipakai tidak sesuai peruntukannya