Ketua LSM KIBRA soroti dugaan maraknya bangunan liar di Kelurahan Bencongan Kab Tangerang. (Foto/kolase)
Kab Tangerang (JBN) – Maraknya bangunan liar yang diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di RT 07 RW.01 yang berlokasi diareal lahan pensiunan karyawan direktorat jendral perkebunan dengan luas areal 14 Ha di Kelurahan Bencongan Kabupaten Tangerang mendapat sorotan dari Nasir Ketua LSM KIBRA Pasalnya, selain melanggar Perkab Tangeran No.3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, hal itu juga dinilai merusak tatanan kerapihan lingkungan.
“Maraknya bangunan liar di sekitar kelurahan bencongan kab tangerang, menunjukkan minimnya pengawasan dari aparat penegak perda (APP) dalam menjalankan Peraturan daerah terkait Bangunan dan gedung sesuai dengan isi Perkab Tangerang No. 3 Tahun 2018,” ujar Nasir Ketua LSM KIBRA kepada media ini, Selasa (17/10).
Pola penataan atau perencanaan yang terorganisasi untuk sebuah perkotaan menurut Nasir menjadi penting untuk segera direalisasikan dan diterapkan oleh pemkab, khususnya ketegasan Bupati Tangerang, dalam memastikan setiap wilayah di 29 kecamatan, 28 kelurahan, dan 246 desa dapat menjadi prioritas guna menghindarkan kategori kumuh dan tertinggal.
“Luasnya kab tangerang bukan harus menjadi kendala bagi pemkab untuk merealisasikan perda terkait bangunan-bangunan liar, khususnya bangunan permanen yang diduga tanpa memiliki IMB maupun surat resminya. Dengan memetakkan setiap lokasi yang disinyalir marak terdapat bangunan liar, APP pemkab tangerang harusnya sudah mulai tegas menjalankan tugasnya dalam menegakkan perda,” ucapnya.
Didapat informasi dari narasumber yang namanya minta untuk tidak dituliskan, mengatakan bahwa belum lama ini, Senin (10/10) lalu mendapat kesempatan bertemu dengan Bupati Tangerang Zaki Iskandar. Narsum yang merupakan perwakilan masyarakat tersebut mengatakan mengenai respon dari Bupati terkait adanya dugaan bangunan tanpa IMB (liar) yang ada di kelurahan bencongan.
“Perihal lahan Direktorat Jendral Perkebunan (Ditjen), banyak warga yang tinggal disana, tapi bukan warga asli Tangerang, melainkan warga dari luar, saya mengeluarkan surat di tahun 2015 untuk pembongkaran bangunan liar disana, itupun melanjutkan surat dari Ditjen perkebunan namun gagal, dan saya tidak mau ambil resiko, untuk keselamatan Staf kami dilapangan, khususnya Sat Pol PP,” ungkap Bupati saat beraudiensi dengan narasumber. (Rendy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here