Kab Bogor – Sengketa ahli waris keluarga H.Maksudi bin Saemah versus PT.Centul City atas tanah didesa Karang Tengah kecamatan babakan madang kab.bogor seluas 18470 Meter di tahun 2014 menjadi polemik babak baru,disebabkan musyawarah dan mufakat yang begitu panjang tak jua menemukan titik terang,ujar salah seorang Ahli waris mengatakan kepada Awak media.
Pasalnya, persoalan ini dibuka kembali ketika ada surat somasi pertama dari pihak PT.Sentul city kepada keluarga ahli waris dengan No.surat 474/SC-LND/VI/2022 yang menjelaskan bahwa tanah bersertifikat SHGB No.B 279 desa karang tengah kec.Babakan Madang Kab.Bogor pemilik yang syah atas tanah tersebut, pada Kamis, 30 juni 2022 lalu.
Mencoba mengkonfirmasi kepada pihak BPN Kab. Bogor, awak media ditemui salah satu kasie pengukuran, Lili munir Sapaan akrabnya Limun.
“Kami dilapangan selalu melakukan pendekatan kepada masyarakat terus,kami lakukan penyelesaiannya dengan masyarakat itu,intinya BPN hanya memfasilitasi tentang sertifikasinya saja,” ujarnya.
Disinggung munculnya sertifikasi SHGB No.B 279 kepada kasi Limun, pihaknya mengatakan, “Ya saya belum berani menjawab itu karena kami harus membuka fakta dulu, kami kan orang BPN, intinya permasalahan PT.Centul City itu baik yang ada dibeberapa desa kecamatan Babakan madang untuk Forkopimda nya sudah ada disana, bahkan tim kami pun sudah banyak yang mengukur dalam rangka penyelesaian”.
Ditempat terpisah, Rahmat salah satu ahli waris mengatakan kepada media di kantor kepala desa karang tengah Babakan Madang, “Yang pertama, kami dari ahli waris dalam rangkah musyawarah kekeluargaan tidak menemukan hasil dari tahun 2014 hingga saat ini,oleh karenanya dalam waktu dekat bersama pengacara kami akan menempuh proses hukum yang mana berkas dan data yang kami miliki cukup bukti guna melaporkan pihak-pihak terkait hal itu guna memenuhi rasa keadilan bagi keluarga ahli waris Haji Maksudi bin Saemah”.
Kepala Desa H Suhadi widiapratama dalam keterangannya mengatakan, “Kita sebagai pihak dari perangkat desa mempersilahkan mau dibawa kemana pun saya kembalikan lagi kemereka mau dibawa jalur hukum Monggo mau di bawa musyawarah silahkan”.
Sungguh disayangkannya, saat awak media mendatangi menegemet PT.Centul City, salah satu perwakilan orang yang memiliki kapasitas untuk dimintai klarifikasinya.
“Maaf, pak Davit belum ada ditempat sedang rapat diluar nanti akan kami sampaikan pesannya,” ungkap salah satu perwakilan PT.Centul City.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus mencoba mencari keterangan dan klarifikasi dari PT.Centul City. (Tim/Red)