Operasi ODOL alias Over Dimension dan Over Load 2025. (Foto/Dio)
JBNJakarta – Petugas gabungan dari Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama TNI dan Dishub Jumat pagi (16/5/2025) menggelar Operasi ODOL alias Over Dimension dan Over Load 2025.
Operasi yang di pimpin Wakasat PJR Kompol Mulyono bersama dan Kepala Induk jaya 4 AKP Arif Fadil di gerbang tol Pasar Rebo, Jakarta Timur, Ruas tol Jorr S yang di kelola oleh Hutama Karya itu, petugas memberhentikan sejumlah kendaraan berat yang melintas. Hasilnya, 10 unit kendaraan berat kedapatan melanggar aturan Over Dimension dan Over Load (ODOL), yaitu kendaraan yang memiliki dimensi dan muatan berlebih dari yang diizinkan.
Operasi ini bertujuan untuk memastikan keselamatan lalu lintas dan mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan.
Sesuai dengan Undang Undang Lalu lintas Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1) ” Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan,daya angkut, dimensi kendaraan” Serta Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c tentang kendaraan bermotor dan/atau kereta gendengannya atau kereta tempelannya tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala” maka ke 10 kendaraan yang melanggar ODOL langsung di berikan sanksi tilang manual, serta di tempeli stiker pelanggar ODOL. (Dio)