Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
JBN Jakarta – Front Majukan Daerah (FMD) menyayangkan Tudingan M Fithrat Irfan kepada Lembaga Anti Rasuah KPK yang menyebut Apakah ada Intervensi dari Pihak lain yang membuat Proses aduannya ini berjalan lambat di KPK.

Menurut Heru Purwoko Aktivis FMD lembaga anti Rasuah KPK Memiliki Prosedur Pelaporan yang perlu di pahami diantaranya Pengumpulan Data dan Informasi Jika laporan Pengaduan Masyarakat Mendapat Persetujuan untuk di Tindaklanjuti, maka akan dilanjutkan dengan Proses pengumpulan data dan informasi.

“Bila diperlukan bukti tambahan KPK akan melakukan kegiatatan Klarifikasi ke Lapangan, KPK juga akan melakukan Kordinasi & Komunikasi dengan Pelapor. Kordinasi akan dilakukan oleh Instansi terkait dan Internal KPK, kemudian hasil penindaklanjutan atas Laporan Pengaduan Masyarakat akan di komunikasikan oleh KPK kepada Pelapor,” ujar Heru Purwoko Aktivis FMD kepada media ini, Kamis (29/1/25).
Sebelumnya M Fithrat Irfan, melaporkan RAA Senator DPD RI asal Sulteng ke KPK pada Desember 2024 dengan tuduhan dugaan korupsi atau menerima suap terkait pemilihan Pimpinan DPD RI dan MPR RI periode 2024-2029
Heru Purwoko aktivis Front Majukan Daerah menilai, dengan tidak adanya proses pengumpulan data & Informasi serta kordinasi kepada Pelapor Irfan oleh KPK bisa di sebut KPK tidak menemui adanya Unsur Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Anggota DPD RI seperti apa yang di Laporkan Irfan .
Aktivis FMD itu menyebut Laporan yang dibuat ke KPK oleh M Fithrat Irfan hanyalah untuk memfitnah, mencemarkan nama baik RAA Anggota DPD RI 2024 -2029 dan Kelembagaan DPD RI.
“Sekarang M Fithrat Irfan malah Menebar Fitnah bahwa KPK telah di Intervensi pihak lain karena tidak memproses Laporannya , ini adalah Tuduhan serius kepada KPK. Kita sangat mempercayai bahwa KPK adalah Lembaga Independen dan Bebas dari Pengaruh Kekuasaan Manapun. KPK tidak bisa di intervensi oleh siapapun juga di Republik ini,” sebut dia.
M Fithrat Irfan, disebut Heru bukanlah Tenaga Ahli ataupun Staf Ahli dari Senator DPD RI , M Fithrat Irfan hanyalah Mengaku- aku kepada Media dan Publik sebagai Mantan Staf ahli Senator DPD-RI ,Tidak pernah ada nama M Fithrat Irfan di Kesekjenan DPD-RI itu bisa di buktikan langsung di Kesekjenan DPD-RI apakah pernah ada nama staf ataupun Tenaga ahli yang bernama M Fithrat Irfan
Front Majukan Daerah ( FMD ) Mendukung Polda Metro jaya untuk Menindaklanjuti Laporan Pencemaran nama baik terhadap Senator DPD RI dan Pelanggaran Uu ITE yang dilakukan Oleh saudara M Fithrat Irfan , Heru Purwoko Aktivis FMD meyakini tidak ada Kriminalisasi kepada M Fithrat Irfan. (RDI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here