JBNJakarta – PT MUTIARA RAGA INDAH, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut ketentuan Hukum Indonesia, dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya D R . D r s . H a d i Purnomo.SH.,MH-Marusaha Hutadjulu,SH.,MH, Nicho Hezron.SH.M.Si-Jessie Hezron.SH.,MH-Johanes Napitupulu.SH Dkk dari Advocates dan Legal Consultants Lawfirm DHIPA ADISTA JUSTICIA (DAJ) menggugat pengurus RW 016 Pantai Mutiara Kelurahan Pluit, Jakarta Utara.
Adapun pengurus RW 016 Masa Bakti 2024-2027 yang digugat oleh Lawfiirm Dhipa Adista Justicia itu diantaranya, IR. SANTOSO HALIM, JOSEPH, SE-SUYONO WIJAYA TJANDRA- LUKAS BINTORO-WHITSON SUHANDA WILLIAM-YULIA TJAY, – IR. BENJAMIN MINWARY dalam perkara dugaan tindakan secara sepihak dan tanpaizin dalam mengambil alih Kewenangan Pengelolaan/Pemeliharaan Lingkungan serta Pengelolaan Pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan Air Minum (PAM).
“Objek gugatan a quo adalah terkait rangkaian Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat secara bersama-sama selaku (Eks) Pengurus RW. 016 Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara Masa Bakti Tahun 2022-2025, yang telah secara sepihak dan tanpa seizin dari Penggugat selaku Pengelola Kawasan Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,” ujar Advokat Marusaha Hutadjullu dari DAJ Lawfirm yang beralamat di Komplek Ruko Taman Duta Mas, Jl. Kusuma Blok B1No.36, Kel Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Lebih lanjut disampaikan oleh kuasa hukum yang telah mendapat surat kuasa dari PT Mutiara Raga Indah sejak 22 Agustus 2024 itu bahwasanya para tergugat diduga telah mengambil alih Kewenangan Pengelolaan/Pemeliharaan Lingkungan serta Pengelolaan Pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan Air Minum (PAM) dari Warga RW. 016 Pantai Mutiara, yang mana awalnya sudah sejak sekitar Tahun 1992 dikelola oleh Penggugat.
“Bahwa Para Tergugat secara bersama-sama selaku (Eks) Pengurus RW. 016 Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara Masa Bakti Tahun 2022-2025 telah secara sepihak mengambil alih Pengelolaan/ Pemeliharaan Lingkungan dan Pengelolaan Pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan Air Minum (PAM) dari Warga RW. 016 Pantai Mutiara, yang selama ini dikelola sejak Tahun 1992 oleh Penggugat dengan cara yang pada intinya menyatakan bahwa efektif per tanggal 01 Juli 2022, Warga RW. 016 Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dihimbau dan diperintahkan untuk melakukan pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan Air Minum (PAM) melalui Rekening Bank,” jelasnya.
bahwa dari fakta hukum tersebut, masih kata Marusaha Hutadjulu, penggugat secara nyata telah mengelola sejak tahun 1992 dan diambil alih secara sepihak oleh Para Tergugat begitu saja, perbuatan yang demikian dapat dikatagorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum karena apabila Para Tergugat merasa punya hak akan pengelolaan tersebut seharusnya Para Tergugat secara hukum dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan atau peralihan hak diluar pengadilan tanpa didasari atas kesepakatan antara Penggugat dengan Para Tergugat dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Kerugian dari Penggugat atas perbuatan Para Tergugat tersebut; bahwa sesuai perhitungan Penggugat yang tidak dibantah oleh Para Tergugat bahwa total tagihan iuran IPL dan PAM periode Juli 2022 sampai dengan Februari 2023 yang seharusnya dibayarkan oleh Warga RW. 016 Pantai Mutiara kepada Penggugat selaku Pengelola Kawasan Pantai Mutiara adalah sebesar Rp.13.455.012.230,- (tiga belas miliar empat ratus lima puluh lima juta dua belas ribu dua ratus tiga puluh rupiah) yang telah dibayar sebesar Rp.2.594.849.280,- (dua miliar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah),” urai Kuasa Hukum PT.Mutiara Raga Indah itu.
“Maka selisih antara Jumlah Tagihan adalah sebesar Rp.10.860.162.950,- (sepuluh miliar delapan ratus enam puluh jutaseratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah, sehingga sisa tagihan tersebut harus dibayarkan oleh Para Tergugat secara tanggung renteng kepada Penggugat sebagai bentuk kerugian materiil dari Penggugat,” sambungnya.
Memperhatikan ketentuan pasal-pasal dan Perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini; MENGADILI Menerima permohonan banding Pembanding /semula Penggugat; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 467/Pdt.G/2023/PN Jkt Utr tanggal 21 Agustus 2024 yang dimohonkan banding tersebut; Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya, Dalam Pokok Perkara.
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT (Ic. PT MUTIARA RAGA INDAH) untuk sebagian. Menyatakan PARA TERGUGAT (IC. TERGUGAT I S.D TERGUGAT VII) secara bersama-sama selaku (Eks) Pengurus RW.016 Pantai Mutiara terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal1365 KUHPerdata.
Menyatakan sah, berharga dan berkekuatan hukum kedudukan PENGGUGAT sebagai Pengelola Kawasan Pantai Mutiara Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara berdasarkan PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN tertanggal 31 JANUARI 1992 beserta ADDENDUM PERJANJIAN KERJASAMA TANGGAL 31 JANUARI 1992 tertanggal 20 FEBRUARI 2012 yang dibuat oleh dan antara (PT.TAMAN HARAPAN INDAH) dengan PENGGUGAT (PT MUTIARA RAGA INDAH).
Menghukum PARA TERGUGAT ( TERGUGAT I S.D TERGUGAT VII) secara tanggung renteng untuk membayar ganti Kerugian Materiil kepada PENGGUGAT (Ic. PT MUTIARA RAGA INDAH) selaku Pengelola Kawasan Pantai Mutiara berupa Tagihan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan Iuran Air Bersih/Air Minum (PAM) Periode Pembayaran Juli 2022 s.d Februari 2023, yang seharusnya dibayarkan oleh Warga RW.016 Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara kepada PENGGUGAT (Ic.PT MUTIARA RAGA INDAH) selaku Pengelola Kawasan Pantai Mutiara sebesar Rp.10.860.162.950,- (sepuluh miliar delapan ratus enam puluh juta seratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Dengan perincian sebagai berikut: (TAGIHAN IURAN IPL & PAM PERIODE JULI 2022 S.D FEBRUARI 2023 DIKURANGI (-) REALISASI PEMBAYARAN IURAN IPL & PAM YANG MASUK PERIODE JULI 2022 S.D FEBRUARI 2023)=(Rp. 13.455.012.230-Rp. 2.594.849.280) = Rp. 10.860.162.950,- (sepuluh miliar delapan ratus enam puluh juta seratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). Memerintahkan PARA TERGUGAT ( TURUT TERGUGAT I sampai dengan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan perkara a quo. Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
“Yang mana putusan diucapkan pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya serta putusan tersebut. Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini apabila pihak tergugat tidak segera mengembalikan dan menyelesaikan tanggung jawabnya maka kami akan mengupayakan Hukum Pidana kepada para Tergugat di Kepolisian Republik Indonesia,” Sekjen Dhipa Adista Justicia Nicho Hezron.SH menambahkan. (RDI)