Jakarta (JBN) – Pelaksanaan PPDB di sejumlah daerah beragam, ada yang mulai pada akhir Mei seperti di Sumatera Utara dan ada pula yang baru mulai di akhir Juni 2022 seperti di Bengkulu, Jambi, dll. KPAI melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB pada Mei-Juni 2022, KPAI melakukan pengawasan penyiapan dan pelaksanaan PPDB total di 20 titik lokasi. “Pengawasan dilakukan KPAI untuk memastikan bahwa PPDB tahun 2022 di persiapkan dengan matang dengan prinsip non diskriminatif, obyektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan,”ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI dalam keterangan tertulisnya yang diterima JBN, Senin (27/6)
Pada Maret sampai dengan Mei 2022, KPAI melakukan pengawasan persiapan PPDB di sejumlah daerah, yaitu di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Lampung dan Kota Bogor. “Indikator yang dipergunakan untuk penyiapan hanya 2, yaitu : pertama, apakah daerah sudah membuat regulasi PPDB tahun 2022 dan kedua, jika sudah memiliki aturan PPDB 2022 apakah daerah sudah melakukan Sosialisasi? Lalu, siapa sasaran sosialisasi siapa sajakah?” ungkap Retno.
Sedangkan pada Mei-Juni 2022, KPAI melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB di 16 (enam belas) posko PPDB, yaitu di Sumatera Utara dan DKI Jakarta. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut : Posko Sekolah di SDN 23 Kota Medan, SMPN 31 Kota Medan, dan SMKN 1 Percut Sei Tuan, Deli Serdang (Sumatera Utara). Sedangkan di DKI Jakarta meliputi : SMPN 3 Jakarta Selatan; Jakarta Utara : SMPN 30, SMAN 13, SMAN 45, dan SMAN 73; Jakarta Timur : SMPN 138, SMPN 158, SMPN 172, SMPN 213, SMPN 284, dan SDN Susukan 03 Ciracas.
Selain Posko Sekolah, KPAI juga pengawasan di Posko Sudin Pendidikan Jakarta Utara Wilayah 2 yang terletak di lantai 2 SMPN 30 Jakarta, Jalan Anggrek, Koja, Jakarta Utara. KPAI juga pengawasan langsung ke Posko Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di lantai 5 Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta beralamat di Jl Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Utara. Posko PPDB di lantai 5 kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta sangat nyaman, antrian menggunakan nomor seperti antrian di bank. Ada 9 loket dari jenjang PAUD/TK sampai SMA/SMK yang siap melayani para orangtua CPDB. Saat KPAI mendatangi posko, cukup banyak orangtua CPDB baru yang menunggu giliran dilayani.
Posko PPDB Sudin Pendidikan Jakarta Utara Wilayah 2 terletak di lantai 2 SMPN 30 Jakarta, Jalan Anggrek, Koja, Jakarta Utara. Ada 6 meja yang siap melayani para orangtua CPDB. Seperti di Dinas Pendidikan, Posko PPDB Sudin Pendidikan juga menyiapkan meja khusus untuk masalah administrasi kependudukan yang ditangani oleh Sudin Dukcapil Jakarta Utara. Di Posko PPDB Sudin Pendidikan, para orangtua CPDB mengisi absen dahulu secara manual, kemudian menuliskan alamatnya serta permasalahan yang akan disampaikan di Posko. Setelah menunggu sebentar maka akan dipanggil masuk sesuai urutan daftar hadir yang diisi. Saat pengawasan, jumlah ortu CPDB yang datang ke posko Sudindik cukup banyak, namun ruang tunggunya banyak sehingga tidak terjadi penumpukan atau kerumunan
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa para orangtua CPDB yang datang ke posko-posko sekolah Sebagian besar untuk mencari info tentang PPDB tahun 2022, terutama tentang syarat dan mekanisme PPDB. Sedangkan kalau di posko Sudin Pendidikan dan Dinas Pendidikan, permasalahan terbanyak adalah CPDB lupa password sehingga akun harus di resert ulang, belum melakukan pra pendaftaran padahal lulusan tahun lalu atau sekolah asalnya di luar DKI Jakarta, masalah jalur prestasi karena orangtua tidak paham tentang Persentil dalam PPDB DKI Jakarta, dan jalur pindah tugas orangtua yang ketentuan waktunya belum diketahui CPDB sehingga merasa ditolak oleh posko PPDB sekolah yang didatangi sebelumnya. Sedangkan ke Posko dukcapil umumnya permasalahannya adalah domisili atau Kartu Keluarga (KK) yang baru didaftarkan setelah 1 Juni 2021.
“Banyak orangtua CPDB tidak mengetahui bahwa ketentuan domisili KK harus sebelum 1 Juni 2022, setelah tanggal tersebut system secara otomatis menolak. Meski aturan ini sudah ada selama 3 tahun terakhir, namun masih banyak masyarakat yang belum paham. Perlu digencarkan lagi sosialisasi terkait ketentuan perpindahan KK tersebut,”ungkap Retno.
Retno menambahkan,”banyak orangtua CPDB yang setelah dijelaskan kemudian mengerti, namun ada juga yang marah, menuduh tidak adil, dan minta aturan terkait KK tersebut direvisi. Padahal aturan tersebut terdapat dalam PermendikbudRistek No. 1/tahun 2021 bukan dibuat pemerintah daerah. Aturan ini dibuat juga dengan kajian sebagai perbaikan ketentuan sebelumnya, karena sebelumnya terjadi perpindahan KK besar-besaran di sejumlah daerah setiap ada penyelenggaraan PPDB”.
Kalau Posko Sudin Pendidikan dan Dinas Pendidikan di datangi oleh 50-100 orang perhari, maka posko sekolah hanya didatangani 1-20 orangtua CPDB, yang paling banyak didatangi dari daftar hadir yang dipantau KPAI adalah posko SMPN 172 Jakarta Timur, yang per harinya bisa didatangi oleh 20 orangtua CPDB.
“Namun, pada hari ini (27/6) di chanel Youtube pribadi saya, “Jurnal Retno Listyarti” beberapa orang CPDB mengeluhkan penggunaan umur dalam PPDB system zonasi di DKI Jakarta. Nanti akan Kami tindaklanjuti dengan pihak Dinas Pendidikan provinsi DKI Jakarta. KPAI juga akan terus pemantauan PPDB hingga 8 Juli 2022”, pungkas Retno.
Kesimpulan KPAI,
1. Penyiapan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 melalui pembuatan regulasi dan melakukan sosialisasi sudah dilaksanakan dengan baik, terencana, tepat waktu dan melibatkan stake holder terkait di daerah yang diawasi KPAI;
2. Sejumlah daerah seperti DKI Jakarta dan Sumatera Utara melakukan inovasi kebijakan dalam upaya mengatasi kendala PPDB terutama di wilayah blank spot (kelurahan atau kecamatan yang tidak ada sekolah negerinya), yaitu melalui zonasi khusus dan PPDB Bersama Sekolah swasta
3. Secara teknis PPDB berjalan lancar dan tertib karena ada kebijakan inovasi yang membagi waktu pendaftaran secara bergiliran untuk kota/kabupaten dan membagi waktu berbeda antara mendaftar akun dengan memilih sekolah
Rekomendasi
1. KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi terkait ketentuan Domisili Kartu keluarga (KK) yang harus menimal 1 tahun saat mendaftar PPDB, karena masih banyak CPDB yang belum mengetahui aturan ini.
2. KPAI mendorong untuk ada aturan khusus CPDB yang mendaftar di SMK, seperti tidak buta warna dan minimal tinggi badan untuk jurusan tertentu yang memang mensyaratkan peserta didiknya tidak buta warna dan memiliki tinggi badan tertentu.
3. KPAI mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan penyebaran sekolah negeri di wilayahnya dan mencari solusi bagi keadilan akses pendidikan anak-anak di wilayah yang tidak ada sekolah negerinya, apakah dengan menerapkan kebijakan zonasi khusus, melibatkan sekolah swasta dalam PPDB bersama, atau membangun sekolah negeri baru di wilayah-wilayah blank spot tersebut.