Jakarta, JBN – Lagi-lagi PENARIKAN PAKSA kendaraan oleh pihak Leasing yang angsurannya telat atau menunggak, kini terjadi lagi. Terbaru dialami oleh Konsumen SMS Finance yang ditarik kendaraannya didalam garasi dengan keadaan mobil terkunci di halaman rumahnya.
Dian Khaerani, dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya Antony Lesnussa, SH telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Timur. (23/6/2022)
Kendaraan roda empat (Mobil-red) miliknya ditarik paksa oleh pihak SMS Finance di garasi depan rumahnya tanpa pemberitahuan dan dalih apapun dari pihak SMS Finance. Kejadian penarikan tersebut terjadi pada malam hari pukul 23.00 wib.
Kuasa Hukum Pelapor , Antony Lesnussa,SH menjelaskan bahwa Mobil Merk NISSAN dengan warna coklat metalik silver ber-Nopol : B 1756 KYU tersebut, dibeli oleh kliennya secara angsuran di SMS Finance.
“Mobil tersebut dibeli dengan cara angsuran dan Suami Korban meninggal dunia. Dimana klien saya ini sedang tidak bisa mencicil kreditnya di SMS Finance sepeninggalan suaminya. Saya selaku kuasa hukum sudah menghadap ke Pihak SMS Finance dan menjelaskan hal tersebut juga meminta untuk dilakukan pelunasan khusus dan dalam proses negosiasi, tapi malam tadi tiba-tiba SMS Finance melalui Dept Colector dan juga ada yang mengaku sebagai pihak internal SMS Finance” ungkapnya.
“Masyarakat diminta jangan takut untuk melapor kepada pihak berwajib jika menemukan kasus seperti ini. Seperti yang dialami oleh Kilen saya ini. Apalagi tindakan yang dilakukan oleh terlapor atas nama T.Pinto Martino beserta kawan-kawannya yang diduga sebagai pihak Internal dan exsternal SMS Finance, melakukan penarikan dengan membuka gerbang rumah serta menarik paksa kendaraan yang terparkir dihalaman rumah Antony Lesnussa,SH di Jln.H.Salim No.164 Cakung, Jakarta Timur pada pukul 23.00 Wib dengan mobil derek yang di duga milik Kepolisian.
“Mobil ini usai diperbaiki karena rusak dan sementara ditaruh ditempat saya. Ini jelas perampasan paksa, karena mobil berada didalam gerbang yang posisinya di halaman rumah saya yang selaku kuasa hukum dari klien saya. Mobil juga dalam keadaan terkunci tangan dan stang, tapi sama mereka terus digusur dan dipaksa dikeluarkan dari pagar halaman rumah saya” imbuhnya.
Padahal, sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf c, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8/2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan dengan melampirkan Surat Peringatan kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya.
“Tapi pada kenyataannya, klien kami selaku debitor tidak pernah menerima surat peringatan perihal pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran. Oleh karenanya kita perkarakan hal ini ke pengadilan dan melaporkan kepada pihak OJK untuk memeriksa Leasing/ SMS Finance” tegas Antony.
Oleh karenanya Kuasa Hukum Pelapor, Antony Lesnussa SH membuat Laporan Polisi di Polres Jakarta Timur dengan Nomor Laporan: LP/B/1383/V/SPKT/POLRES METRO JAKTIM POLDA METRO JAYA.