Jakarta , JBN – Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu melalui Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas Covid-19 setempat menggelar Operasi Yustisi Gabungan di Pulau Kelapa dan Pulau Harapan Kepulauan Seribu Utara, Kamis (4/11/2021).
Kegiatan Ops Yustisi Gabungan menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada di ruang Publik dan tidak menggunakan masker bagai memakai masker namun tidak sempurna.
Tim gabungan berjalan dengan kaki menyisir lokasi yang sering dikunjungi warga dan wisatawan diantaranya Dermaga, Pantai, Taman, RPTRA, lapangan, Warung warung makan dan lingkungan perumahan warga.
Tim Opsi Yustisi yang digelar di Pulau Kelapa dan Pulau Harapan ini menemukan enam pelanggar yang semuanya terkait masker.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli mengatakan, bahwa selama pandemi Covid-19 masih ada warga wajib menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat diluar rumah.
“Empat kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan dua kita kenakan sanksi kerja karena tidak menggunakan masker,” ujar Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu ini. ( Bn )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here