Bogor (JBN) – Kepala Perwakilan (Kaperwil) Jabodetabek Media Radar Bhayangkara Indonesia Yudi Apamuji bersama tim mendatangi Kantor BPN Kabupaten Bogor, guna melakukan Audiensi Silaturahmi, Senin (8/8).
Kedatangan Kaperwil Media Radar Bhayangkara Indonesia Yudi Apamuji bersama tim juga mempertanyakan perihal pembuatan sertifikat Hak Guna Bangunan.
Dari hasil Investigasi Tim Radar Bhayangkara Indonesia, ada dugaan kuat Praktek Mafia Tanah, setelah di telusuri inisial H.O dan Pak U, dugaan ini di perkuat oleh pernyataan Surat kepala Desa Sukamahi No: 593/183/III/2022 dan Surat Camat Megamendung No : 590/739-Kec.
Bahwa ternyata pada tahun 2010/2011, PT. Putra Adhi Prima /Tergugat-l telah dengan sengaja mengakui sebagai pemilik atas Obyek tanah milik adat Penggugat seluas: + 34.877 M² (Obyek Tanah Sengketa ) dengan alas hak berupa :
Pertama : Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 81/Desa Sukamahi Seluas 5.349 M² dengan surat ukur No.23/ Sukamahi/ 2010 tanggal 23 April 2010 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 4 Agustus 2010, atas nama PT.Putra Adhi Prima.
Kedua : Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 83/Desa Sukamahi Seluas 3.529 M² dengan surat ukur No.25/Sukamahi/ 2010 tanggal 23 April 2010 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 4 Agustus 2010, atas nama PT.Putra Adhi Prima.
Ketiga : Sertipikat hak Guna Bangunan No : 84/Desa Sukamahi Seluas 2.773 M² dengan surat ukur No.26/Sukamahi/2010 tanggal 23 April 2010 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 4 Agustus 2010, atas nama PT.Putra Adhi Prima.
Keempat : Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 85/Desa Sukamahi Seluas 546 M² dengan surat ukur No.27/Sukamahi/2010 tanggal 23 April 2010 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 4 Agustus 2010, atas nama PT.Putra Adhi Prima.
Kelima : Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 110/Desa Sukamahi Seluas 2.280 M² dengan surat ukur No.54/Sukamahi/ 2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 7 Oktober 2010, atas nama PT.Putra Adhi Prima.
Keenam : Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 118/Desa Sukamahi Seluas 15.050 M² dengan surat ukur No.62/Sukamahi/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 7 Oktober 2010, atas nama PT.Putra Adhi Prima.
Ketujuh : Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 119/Desa Sukamahi Seluas 7.311 M² dengan surat ukur No.63/ Sukamahi/ 2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 7 Oktober 2010, atas nama PT.Putra Adhi Prima.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Radar Bhayangkara Indonesia di lapangan dan pengaduan masyarakat, bahwa sertifikat atas nama PT. Putra Adhi Prima pembuatannya cacat administrasi, berdasarkan apa yang telah di sampaikan oleh lurah dan camat setempat.
Saat di konfirmasi, Kepala BPN Cibinong Bogor yang saat ini menjabat, belum mengetahui hal tersebut, di karenakan baru satu bulan menjabat di BPN Kabupaten Bogor.
“Kita akan segera menindak lanjuti aduan dan laporan tersebut, saya juga berterima kasih kepada semua pihak, yang mau membantu memberikan informasi kepada kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kaperwil Media Radar Bhayangkara Indonesia Yudi Apamuji juga berharap kepada BPN Kabupaten Bogor, agar kasus-kasus seperti ini untuk segera di tindak lanjuti, jangan sampai mafia-mafia tanah memanfaatkan peluang tersebut.
Apalagi berdasarkan visi misi dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Jenderal Hadi Tjahjadi telah meninstruksikan untuk memberantas Mafia-mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan negara. (Team)