Gerbang perumahan Cileungsi Hijau mendapat sorotan pasien yang hendak berobat ke RM Mary di Cileungsi Kab Bogor. (Foto/Tim)
Kab Bogor (JBN) – Sekilas tidak ada yang salah dengan gerbang pos perumahan Cileungsi Hijau. Bangunan permanen yang berdiri kokoh dan indah ini memang layak dijadikan icon bagi pemukiman warga bertaraf ekonomi menengah ke atas.
Namun gerbang yang di sandingkan dengan pagar pintunan kokoh ini ternyata dijaga ketat security perumahan dan menggunakan jadwal buka tutup sehingga menghambat akses keluar masuk kendaraan, khususnya pasien yang hendak berobat ke rumah sakit yang berada di lingkungan perumahan Cileungsi Hijau.
Peraturan jadwal buka tutup pintu gerbang yang diduga ditetapkan oleh pengurus lingkungan perumahan dan relawan juga didukung oleh pihak developer perumahan ini ternyata menuai polemik. Pasalnya, selain memberlakukan jadwal buka tutup, tampak dua dus terbuka bertuliskan “sukarela” disamping pintu masuk dan pintu keluar sebagai tempat menaruh uang bagi pengguna jalan yang dijaga oleh oknum security perumahan.
Jadwal buka tutup pintu gerbang perumahan membuat banyak pasien mengeluh lantaran akses masuk ke rumah sakit jadi terhalang. Terlebih di malam hari. Padahal, gerbang itu merupakan jalur utama yang biasa dilalui untuk mengevakuasi pasien.
Seorang warga Desa Klapanunggal, berinisial RH (45), mengaku terganggu dengan adanya jadwal buka tutup pintu gerbang perumahan yang juga akses menuju pintu masuk ke RS Mary.

“Akses masuk RS Mary seharusnya jalur bebas hambatan, sebab pasien yang hendak berobat tidak bisa menunggu petugas security yang cukup menyita waktu membuka pintu gerbang perumahan yang kami lalui terlebih dahulu sebelum ke pintu masuk rumah sakit. Apalagi, kondisi istri saya yang hendak melahirkan. Kan ini hal yang urgent,“ tutur Rahmat, mengeluarkan uneg-unegnya beberapa waktu lalu disebuah kedai kaki lima berada di lahan fasum yang seharusnya dipergunakan untuk taman, namun diduga dikomersilkan oleh oknum pengurus wilayah perumahan Cilengsi Hijau.

Di kesempatan itu, RH juga menyarankan agar pihak developer maupun pengurus perumahan mempermudah akses masuk menuju rumah sakit dengan cara memindahkan portal di gerbang pertama ke gerbang kedua.
“Inikan untuk kepentingan sosial, dan kalau tidak salah lahannya juga masuk fasum, jadi ada baiknya tidak perlu menggunakan portal. Atau lebih bagus lagi, kalau pasang portal nya di pos yang agak kedalam, sudah pasti keamanan lingkungan warga perumahan terjaga dan tepat sasaran. Kan kalau didepan sini juga, belum tentu aman. Udah gitu, banyak yang nongkrong di warung-warung kaki lima pas samping gerbang,“ tambahnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Asih (32), warga Jonggol yang secara kebetulan bertemu di lobby rumah sakit saat hendak melakukan kontrol rutin.
“Kalau mau masuk rumah sakit ini ribet. Apalagi malam hari gerbangnya ditutup, nunggu pak Satpam perumahannya ngebukain pintu gerbangnya dulu, udah gitu ditanyain dulu mau kemana, sementara anak kita udah ngap-ngapan sesak napas. Ditambah lagi kayak harus naruh sumbangan gitu, dimasukin ke dalam kotak yang udah disediain. Kalau pelayanan disini mah bager (bagus), makanya saya ke rumah sakit ini. Tapi ngeselin pas lewatin portal depan perumahan itu. Ulah bikin ribet,“ keluh ibu satu orang anak pengidap penyakit Asma ini dengan nada terlihat jengkel.
Menanggapi banyak keluhan pengguna jalan yang lalu lalang melewati pintu gerbang perumahan Cilengsi Hijau, pihak developer perumahan beralasan bahwa dibangunnya pintu gerbang, demi menjaga keamanan warga yang bermukim di atas lahan yang dipasarkan oleh PT. Thata Prakarsa Nusa.
“Ya memang area pintu masuk perumahan ini merupakan lahan fasum. Namun karena untuk menghindari terjadinya pencurian dan hal-hal lain, warga bersepakat untuk membangun pintu gerbang. Selain itu, adanya pos dan pintu gerbang didepan agar perumahan ini mudah dilihat oleh siapapun, “ ujar Anang, salah seorang karyawan PT. Thata Prakarsa Nusa saat ditemui media beberapa hari lalu.
Anang menjelaskan, perumahan Cilengsi Hijau juga memiliki fasilitas sosial yang cukup lengkap, salah satunya bangunan masjid dan RS Mary yang masuk dalam area pemukiman bertaraf menengah keatas ini. Meski demikian, Anang juga tidak memungkiri, dibangunnya pintu gerbang perumahan oleh warga yang diprakarsai RW 014 didukung pengurus lainnya sempat menimbulkan polemik.
“Saya rasa dengan adanya pintu gerbang tidak jadi masalah untuk siapapun yang hendak melewati area itu. Apalagi itukan lahannya pemerintah. Dan kalau prihal akses masuk pasien yang hendak ke rumah sakit Mary, disana juga ada. Dan RS Mary juga punya pintu masuk tersendiri di sebelah,“ tegas Anang.
Lebih lanjut Anang membantah adanya jadwal buka tutup yang terkesan menghambat akses warga umum yang hendak berobat ke RS Mary. Sementara, Sekretaris Desa Cilengsi, Supendi saat ditemui media mengaku telah mengetahui adanya bangunan pintu gerbang perumahan. “Iya memang ada pintu gerbang di sana. Itu juga memang dahulu ada bangunan rumah gadang sebagai iconnya perumahan. Dan sekarang dibangun pintu gerbang demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dulu kan disana banyak pembegalan. Jadi warga memutuskan membuat gerbang,“ ujar Supendi.
Menurutnya, jalur pintu masuk perumahan Cilengsi Hijau juga digunakan sebagai akses menuju RS Mary. “Itu memang lahan fasum, namun belum diserahkan oleh pihak developer. Dan jalan itukan bukan jalan RS Mary, tapi jalan warga. Namun lahan fasum itu belum diserahkan ke Pemda karena disana masih ada pembangunan. Jadi yang bisa menentukan itu dinas terkait, yakni ada Dinas Tata Ruang.
“Supendi juga mengakui, jika pihak kantor Desa Cilengsi sudah beberapa kali menjembatani proses mediasi antara pengurus pemukiman Cilengsi Hijau dengan pihak RS Mary. “Memang pihak desa sudah beberapa kali menjembatani proses mediasi mereka, dan dihadiri juga oleh relawan warga.
Namun sampai saat ini belum ada titik temu. Dan untuk lebih jelasnya, lebih baik tanya langsung ke warga atau pihak RS Mary, “ tegas Supendy yang tidak ingin menjawab secara mendalam prihal masalah pintu gerbang yang diberlakukan jam buka tutup. Prihal ini, pihak rumah sakit Mary angkat bicara.
Menurut Humas RS Mary, Karyadi, pihak manajemen rumah sakit memiliki site plant bangunan rumah sakit dan area sekitar rumah sakit yang rencananya akan wujudkan dalam waktu dekat, tanpa mengganggu fasilitas warga perumahan.
“Demi menjaga hubungan tetap baik dengan warga sekitar RS Mary, manajemen telah mempersiapkan pembangunan gedung maupun pintu masuk tanpa mengganggu akses warga perumahan. Namun, saat ini, tidak sedikit pasien baik itu dari pihak rekanan rumah sakit yang hendak merujuk pasien ke sini saat malam hari terganggu ketika mau masuk ke sini, pintu gerbang perumahan dengan kondisi dikunci, dan membutuhkan waktu menunggu dibukanya pintu ataupun portal oleh security perumahan. Sementara kondisi pasien sedang kritis Dan harus segera mendapat tindakan medis? Dan ini terkadang membuat pihak rekanan maupun pasien yang mau kesini akhirnya mengurungkan niatnya,“ ujar Karya saat dikonfirmasi media.
Karyadi juga mengakui jika sebelumnya, pihak manajemen dengan warga telah beberapa kali melakukan musyawarah dalam menemukan kesepakatan atas pemanfaatan akses masuk yang lebih mudah ke area RS Mary dari pintu gerbang perumahan Cileungsi Hijau.
“Manajemen hanya berharap adanya titik temu yang lebih baik. Terlebih hal ini demi kepentingan masyarakat banyak. Kami berharap, keberadaan rumah sakit ini sepenuhnya dapat melayani masyarakat umum, terutama warga sekitar rumah sakit Mary CH secara optimal,“ imbuh Karyadi.
Perlu diketahui, sebelum membuat portal perumahan, terdapat aturan yang perlu dipahami.Pembangunan portal perumahan bisa dilihat dalam Pasal 4 ayat 5 huruf b Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2010 tentang Acuan Pengelolaan Lingkungan Perumahan Rakyat.Pasal tersebut menjelaskan pengelolaan lingkungan perumahan, mencakup pelayanan jasa yang kegiatannya adalah menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan. Salah satunya kegiatan pelayanan pengaturan pemasangan portal jalan dan polisi tidur di jalan lingkungan. Namun secara teknis portal yang dibangun harus memenuhi ukuran standar yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan surat keputusan Dirjen Perhubungan Darat. Selain itu, terdapat kebijakan pembangunan portal yang dapat ditemukan dalam peraturan daerah yang perlu diketahui.
“Jika portal perumahan menghambat mobilitas keluar masuk kendaraan rumah sakit. Karena adanya jadwal buka tutup portal di waktu tertentu, lebih baik lakukan mediasi. Apalagi di area itu juga ada lahan fasum, ada taman dan kewajiban pengembang harus mengembalikan lahan tersebut menjadi taman lagi. Dan merelokasi para pedagang yang ada dilahan tersebut. Dan di site plant memang tampak tidak ditandai warna hijau, karena disitu banyak pedagang. Permasalahan ini harus ada win win solution dengan warga maupun relawan (paguyuban).Bisa saja kita langsung turun ke Satpol PP untuk menjadikan lahan ini ke lahan penghijauan dan jalan ini (depan area RS Mery-Red) portal nya jangan dibuka tutup. Dan pihak keamanan perumahan juga jangan mempersulit akses pasien yang hendak ke rumah sakit. Tapi bukan itu penyelesaian nya. Dan dalam hal ini berkoordinasi saja, sehingga dapat titik temunya, maunya warga seperti apa. Itu saja sebenarnya,“ ujar Zulkarnaen, staf Dinas Tata Ruang Pemkab Bogor. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here