Pasca sambangi Polres Bogor, Institusi Penerima Wajib Lapor ( IPWL) dan Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM ) Bakornas Kab.Bogor Gelar Konprensi Pers. (Foto/Tim)
Kab Bogor (JBN) – IPWL dan GMDM Kabupaten Bogor Sambangi Polres Bogor guna mengetahui kelanjutan laporan dugaan Perusakan atas Bendera Merah Putih serta atribut kelengkapan organisasi IPWL-GMDM-BAKORNAS berikut bangunan saung bersama tersebut, pasalnya perusakan bendera yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum warga yang merasa terusik atas keberadaan organisasi yang bergerak dibidang rehabilitasi korban pengguna narkoba.( Korban Nafza )
Tempat kejadian perkara berlangsung di Saung Bersama yang berlokasi di Kp. Cibadak Bukit Alisano, Desa Cijeruk kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor,pada tanggal 30 April 2022 sekitar Pukul 14.30 WIB.
Pasca sambangi polres Bogor ketua IPWL dan GMDM Bakornas beserta jajaran dan kuasa hukumnya menggelar konprensi pers di Rumah makan Bebek Joper Jalan Raya pemda kab.bogor pada kamis, (13/10).
Dalam jumpa persnya, Rafles selaku ketua IPWL dan GMDM Bakornas kabupaten bogor mengatakan,
“Saya selaku Ketua IPWL GMDM Bakornas kab.Bogor menyampaikan kronologisnya yaitu,Sebelum malam takbir tanggal 30 April 2022 diwilayah gunung salak cijeruk kantor kami dirusak oleh Sekelompok oknum warga, salah satunya bendera merah putih (Lambang Negara ) ,bendera GMDM Bakornas dan kesekretariatan,oleh karena itu pada tanggal 7 mei 2023 IPWL dan GMDM Bakornas kab.Bogor telah mengambil langkah-langkah hukum kepolres bogor,ujar rafles bersemangat.
Rafles meneruskan,”Nah guna menindaklanjuti dari pada ini semua kami beserta jajaran dan kuasa hukum mempertanyakan kepada polres bogor kelanjutan dari pada kasus atas apa yang telah kami laporkan,kemungkinan nanti akan dilanjutkan penjelasannya oleh kuasa hukum IPWL dan GMDM Bakornas Kab.Bogor,Tandasnya,
Senada dengan hal itu, divisi advokasi hukum IPWL dan GMDM Kab.Bogor
Rudy Mustafa,S.H dan Farel Junius Simatupang,S.H turut menambahkan Perihal tersebut.
“Menurut saya selaku kuasa hukum IPWL dan GMDM Bakornas Kab.Bogor, persoalan ini sangat lambat ditangani oleh pihak polres Bogor terkait kasus yang telah kami laporkan dengan No Pol: STTLP / B/802/IV/2022/JBR/RES BGR.dalam hal ini menyangkut permaslahan bendera merah putih yang telah dirobek oleh beberapa oknum warga cijeruk,nah ini kenapa tidak ada tindak lanjutnya yang cepat,ini persoalan serius sebenarnya dimana rasa nasionalis kita sebagai anak bangsa indonesia,” ungkapnya.
Kuasa Hukum IPWL berharap, “Saya meminta atensinya kepada kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin untuk segera menindaklanjuti persoalan yang yang telah kami laporkan,sebab hal ini bisa menimbulkan efek besar apabila kasus ini tidak segera ditangani secara baik dan benar sesuai dengan slogan kapolri yaitu”Predektif, Responsibilitas dan Transparasi Berkeadilan (PRESISI),” tutupnya. (Tim/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here